Polres Mimika Serius Berantas 303 di Timika

Antar Papua
Jajaran Polres Mimika saat konfrensi pers di Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Rabu (24/8/2022). Foto: Abi/APN.

Timika, APN- Jajaran Polres Mimika menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberangkus seluruh praktek yang berbau judi baik offline maupun online atau yang biasa disebut dengan kode 303.

Penegasan ini disampaikan dalam konfrensi pers yang dipimpin lansung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Pratama, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar dan KBO Reskrim Iptu Soeprayogi.

Dalam konfrensi pers, Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Pratama mengatakan, ada 4 masuk Laporan Polisi (LP) selama Agustus 2022 beserta para pelaku diamankan.

“3 LP judi jenis King dan 1 LP judi jenis Togel,” kata Kompol Praja, Rabu (24/8/2022).

Untuk 4 LP tersebut, berdasarkan Laporan Polisi model A No.608/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022. Laporan Polisi model A No.616/VIII/tanggal 22 Agustus 2022. Laporan Polisi model A Nomor 617/VIII/ tanggal 22 Agustus 2022. Laporan Polisi model A Nomor 619/VIII/tanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga |  Selundupkan Narkotika Sabu di Kulit Jagung dan Buah Apel, 4 Pelaku Diciduk Polisi

“Jadi semuanya dalam hal laporan hampir berdekatan dengan tanggalnya,” ujarnya.

TKP LP pertama di Jalan Bougenvile Lorong Konica Timika, judi jenis King dan pelaku berinisial Jo alias J, berikut barang bukti uang diamankan sebesar Rp1.156.000.

Kemudian LP kedua, TKP di SP 3 Jalan Cenderawasih Jalur 5, tersangka inisial MS alias S berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp994 ribu beserta papan kayu, jerigen, bantal, stempel, microphone dan kupon.

TKP LP ke tiga di Koperapoka Jalur 2 Timika dengan tersangka inisial DK alias D, berikut barang bukti uang tunai diamankan sebesar Rp211 ribu.

Baca Juga |  Mayat Perempuan di Gorong-Gorong Ternyata Dibunuh, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya

Kemudian TKP LP terakhir di Jalan Bougenville yakni berjudi dengan jenis Toto Gelap (Togel), uang tunai diamankan sebesar Rp6.740.000, tersangka inisial B.

“Judi jenis togel maupun judi jenis King ini kan sudah lama berada di Kabupaten Mimika dan kami melakukan pengungkapan untuk penangkapan sesuai dengan perintah Pak Kapolres,” ujarnya.

Sedangkan untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 303 ayat 1 ke 1E dan 2E KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News