Polres Mimika Sosialiasi Pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Pasar Sentral

Antar Papua
Satuan Reserse Narkoba melakukan sosialisasi bentuk kampung bebas narkoba di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Mimika Papua Tengah, Selasa (5112024), (Foto Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan sosialisasi bentuk kampung bebas narkoba di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Mimika Papua Tengah, Selasa (5/11/2024).

Pembentukan kampung bebas dari narkoba ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Persiden dan Wapres Prabowo-Gibran Subianto melalui instruksi Kapolri.

Hadir pada kesempatan itu personel Satuan Reserse Narkoba dipimpin KBO, Iptu Rumthe Yongki, Aiptu Zulaiha, Bripda Rian Setiawan, dan Bribda Q. Abdul.

Baca Juga |  Polres Mimika Kejar Pelaku Penganiayaan Terhadap 3 Pemuda di Jalan Sam Ratulangi

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan sosialisasi pembentukan kampung bebas dari narkoba ini sesuai program 100 hari kerja Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran.

“Kami sudah mulai menjalankan program tersebut dengan melakukan tahap sosialiasi hingga pembentukan nantinya,” ujar Hempy kepada Antarpapua.com

Sebelumnya Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, program asta cita tersebut mengacu pada pemberantasan korupsi, peredaran narkoba, pengendalian pajak, dan judi online.

Baca Juga |  Pasca Penemuan Potongan Kaki, Polisi Masih Terus Lakukan Penyelidikan

“Intinya ini adalah salah 100 hari kerja Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran dan sesuai dengan instruksi Kapolri,” ucapnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News