Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan sosialisasi bentuk kampung bebas narkoba di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Mimika Papua Tengah, Selasa (5/11/2024).
Pembentukan kampung bebas dari narkoba ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Persiden dan Wapres Prabowo-Gibran Subianto melalui instruksi Kapolri.
Hadir pada kesempatan itu personel Satuan Reserse Narkoba dipimpin KBO, Iptu Rumthe Yongki, Aiptu Zulaiha, Bripda Rian Setiawan, dan Bribda Q. Abdul.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan sosialisasi pembentukan kampung bebas dari narkoba ini sesuai program 100 hari kerja Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran.
“Kami sudah mulai menjalankan program tersebut dengan melakukan tahap sosialiasi hingga pembentukan nantinya,” ujar Hempy kepada Antarpapua.com
Sebelumnya Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, program asta cita tersebut mengacu pada pemberantasan korupsi, peredaran narkoba, pengendalian pajak, dan judi online.
“Intinya ini adalah salah 100 hari kerja Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran dan sesuai dengan instruksi Kapolri,” ucapnya. (Acel)