Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba sosialisasi bahaya narkoba di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Sosialisasi diberikan kepada masyarakat di RT 1, Jalan Busiri, Kelurahan Pasar Sentral, Jumat (8/11/2024).
Adapun personel Satuan Reserse Narkoba hadir pada kesempatan itu yakni Aiptu Zulahia, Bribda Rian Setiawan, Bribda Q. Abdul.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, sosialisasi bahaya narkoba ini merupakan program Kapolri.
“Program ini mendukung 100 hari kerja Presiden dan Wapres, Prabowo-Gibran,” kata Hempy kepada Antarpapua.com, Sabtu (9/11/2014) melalui siaran persnya.
Hempy menuturkan, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan karena peredaran narkoba di Timika terus terjadi.
“Kami telah melakukan berbagai terobosan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat untuk sadar akan bahaya narkoba yang bisa saja merusak generasi bangsa.
“Saya harap melalui sosialisasi ini warga Timika bisa memberikan informasi penting ini kepada keluarga, kerabat, sahabat tidak tidak terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba,” tandasnya. (Acel)