Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti 40 Gram

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Seorang pengedar sabu berinisial A, Senin (17/8) pukul 18.00 WIT, ditangkap bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 40 paket di lorong Semangka jalan Hasanudin, Timika.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata kepada media mengatakan, Polres Mimika mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial A yang mana sudah sebulan menjadi target. BB tersebut didapat oleh seseorang dari Madura dan menjual kepada seorang pemakai dua hari lalu.

Kapolres AKBP I Gusti Gde Era bersama anggota Sat Narkoba Polres Mimika melakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial A (foto: Mercy/antarpapuanews.com)

Tidak hanya A, pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap A yang mana bisa saja memiliki jaringan, baik yang berada di Madura maupun yang berada di Mimika begitu juga pemakainya.

“Hari ini saat narkoba berhasil amankan seseorang pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kapolres saat ditemui usai penangkapan, Senin (17/8).

Baca Juga |  Pemuda Bakar Motor, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tim yang melakukan penggerbekan dan menggeledah rumah pelaku dan menemukan 40 paket yang dikemas kedalam plastik bening, namun untuk memastikan barang haram tersebut adalah narkoba, pihak Polres Mimika akan melakukan uji sample di BPOM.

“Sekirar pukul 18.00 WIT, kita amankan disaat menjual seorang, kita geledah ke jalan semangka kita temukan 40 gram baru didatangkan, selanjutnya kita akan lakukan pengembangan, untuk BB ini didatangkan dari Madura,” ungkapnya.

Kapolres meminta kepada jajarannya agar tidak lengah untuk memutus peredaran narkoba di Mimika di masa Pandemi covid-19

“Diharapkan tidak sampai disini tapi juga untuk pendengar lainnya, disaat pandemi ini kita jangan lengah,” harapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, baru sekali menjual dua hari yang lalu dan mendapat Rp 200 untuk setiap penjualan.

Baca Juga |  Kondisi Intan Jaya Kondusif Pasca Teror KKB

“Berdasarkan pengkauan baru sekali edar, kita akan kembangkan lagi,” ungkapnya.

Pelaku diancam dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat 112 ayat 2 mengedarkan dan 114 ayat memiliki diancam 20 tahun pidana penjara hingga hukuman mati apabila kepemilikannya diatas 5 gram.

“Kita jerat dengan pasal narkoba untuk sesuai dengan kuantitasnya,” jelas Kapolres. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News