Timika, Antarpapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil mengamankan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Hotel Grand Tembaga, Timika. Pelaku berinisial AO alias Rendi ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Miru pada Rabu (30/04/2025) sekira pukul 18.25 WIT di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, samping Masjid Babussalam, Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Kamis (01/05/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AO merupakan hasil pengembangan dari penangkapan salah satu rekannya yang telah diamankan sebelumnya.
“Penangkapan pelaku utama ini merupakan hasil dari pengembangan kasus, di mana salah satu pelaku yang bersama-sama dengan AO telah lebih dahulu diamankan,” ujar Kapolsek.
Menurut AKP Putut Yudha Pratama, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan. Setelah dilakukan konsolidasi cepat, pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah kontrakan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Timika.
Selain menangkap pelaku utama, tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sebilah parang yang sebelumnya disembunyikan di celah-celah papan depan toko peti jenazah di Kampung Nawaripi.
Diketahui, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti tersebut dengan menyembunyikannya di lokasi terpisah. Namun berkat upaya pengembangan kasus yang intensif, barang bukti berhasil ditemukan. Sementara itu, satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut belum berhasil diamankan, karena saat dilakukan pencarian di lokasi yang dicurigai, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Tim opsnal terus melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti tersebut.
Sebelumnya, salah satu pelaku lain berinisial PF alias Polly, alias Ompol, yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat kejadian, telah lebih dahulu diamankan pada Senin (28/04/2025).
Saat ini, kedua pelaku yakni AO alias Rendi dan PF alias Polly, alias Ompol, beserta barang bukti yang telah diamankan, tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Mimika Baru.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 14 April 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial VGMK. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi sasaran begal saat sedang menunggu proses tambal ban sepeda motornya. Pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah parang dan mengayunkannya untuk memotong tali tas milik korban, kemudian melarikan diri dengan membawa barang rampasan tersebut menggunakan sepeda motor.
Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap dan menangani setiap kasus kriminalitas di wilayah Polsek Miru,” tegas AKP Putut Yudha Pratama. (Redaksi)