- minimal vaksin pertama bagi peserta yang membutuhkan layanan kepolisian
Timika, APN – Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia maupun Kapolri yang berjenjang terhadap pelayanan-pelayanan kepolisian, Polsek Mimika Baru memberlakukan persyaratan wajib vaksin minimal vaksin pertama bagi peserta yang membutuhkan layanan kepolisian.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP. Oscar Fajar Rahadian. S.I.K., M.H saat ditemui antarpapuanews.com. Selasa, (14/12/2021).
“Kami dari kepolisian khususnya Sektro Mimika Baru memang sudah menerapkan berdasarkan instruksi dari Presiden maupun Kapolri berjenjang, bahwa pelayanan-pelayanan kepolisian selama ini kita arahkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin terlebih dahulu.” Terang Oscar.
Lebih lanjut dikatakan Oscar, menjelang akhir tahun 2021 seluruh masyarakat dipastikan sudah harus menjalani vaksinansi minimal vaksin pertama agar bisa mendapatkan pelayanan kepolisian.
Ia menambahkan, apabila terkendala tempat atau lokasi vaksin, pihaknya telah mensosialisasikan bahkan hampir setiap harinya dilakukan vaksinasi di beberapa titik di kabupaten Mimika. Selain itu juga ada vaksinasi Mobile yang setiap hari dilaksanakan dan menyentuh langsung ke masyarakat di Kabupaten Mimika.
“Untuk mencapai health imunity menjelang akhir tahun 2021, kami memastikan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi minimal vaksin pertama untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.” Terangnya.
“Kalau memang terkendala terkait lokasi vaksin, kita sudah mensosialisasikan dan hampir setiap hari melaksanakan Vaksinasi di beberapa titik di kota Timika. Ada juga Vaksinasi Mobile yang setiap hari menyentuh langsung ke masyarakat di Kabupaten Mimika.” Imbuhnya.
Upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Vaksinasi dikatakannya sudah menjadi kewajiban bersama. Tidak hanya Kepolisian, dikatakannya, sampai saat ini pihaknya masih terus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan sebagai upaya mempercepat proses vaksinasi tersebut.
Selain itu, Kepolisian juga sering melibatkan di bersama Dukcapil Mimika guna bekerja sama melayani masyarakat untuk membantu mempercepat proses perekaman E-KTP bagi warga masyarakat yang belum memiliki E-KTP.
“Vaksinasi ini memang sudah menjadi tanggungjawab kita bersama, bukan hanya Kepolisian. Sehingga kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, baik itu juga Dinas Dukcapil terkait bantuan E-KTP bagi masyarakat yang belum mengurus atau memiliki E-KTP. Jadi kita dengan berbagai stekholder, pak Kapolres juga bekerja sama dengan dinas pendidikan, sekolah-sekolah yang berada di kabupaten Mimika.” Katanya.
Oscar mengatakan, sehubungan dengan proses vaksinasi kepada warga masyarakat asli, kepolisian akan terus berupaya melakukan sosialisasi.
“Untuk masyarakat asli, kita tetap lakukan sosialisasi bahwa sosialisasi ini menjelaskan bahwa vaksinasi ini aman, halal dan tentu tidak membahayakan kesehatan. Justru vaksin ini meningkatkan kesehatan kita untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.” Pungkasnya.
Pelayanan masyarakat sendiri telah diketahui mulai dari pengurusan surat laporan kehilangan, pengurusan catatan kriminal, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Pajak Kendaraan dan sebagainya. Maka dalam hal ini, seluruh masyarakat yang hendak ingin mendapatkan layanan kepolisian diimbau wajib kantongi surat keterangan wajib vaksin, minimal vaksin pertama.