Timika, Antarpapua.com – Tim Opsnal Polsek Mimika Baru tangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial berinisial PK di Jalan Yos Sudarso, Rabu (18/09/24) lalu sekitar 03:30 WIT.
Penangkapan pelaku berinisial PK ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV milik korban Najih Syaroni dan langsung dilakukan pengembangan polisi.
Dari hasil pengembangan dilapangan, akhirnya pelaku berhasil diciduk dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dilokasi kediamannya Gorong-gorong Timika.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, membenarkan penangkapan pelaku tersebut dan kini telah mendekam di Rutan Polres Mimika Baru.
“Benar, tim Opsnal kami lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas Kapolsek Miru, AKP J Limbong Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan, bahwa pelaku merupakan pelaku pembunuhan yang pernah mendapatkan vonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Lanjutnya awalnya, korban mengetahui motornya hilang setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV miliknya dan langsung membuat laporan polisi resmi di Polsek Miru dengan nomor LP/100/IX/2024/SPKT/Papua/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua.
“Saat ini pelaku PK dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Acel)