Umum  

Polsek Miru Bekuk Tersangka Curanmor di RSUD

Antar Papua
Barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi DS 9830 yang digunakan tersangka ABD saat melakukan aksi curanmor di RSUD, Senin (30/3/2022). Foto: (Wahyu/APN).

Timika, APN – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) membekuk seorang tersangka kasus curanmor berinisial ABD yang beroperasi di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Rabu (30/3/2022).

Tersangka diamankan polisi sekira pukul 05.30 WIT setelah mencoba membawa kabur motor seorang korban berinisial EM (30).

Modus tersangka, dia membawa motornya ke parkiran RSUD Mimika seolah jadi pengunjung. Motor tersangka Honda Beat hitam dengan nopol DS 9830. Setelah memarkirkan motornya, ia kemudian berjalan mengelilingi parkiran dan mengecek satu persatu motor yang sedang parkir.

“Awalnya mengecek semua kendaraan yang terkunci setir atau tidak. Kalau tidak terkunci setir dia hanya menyambung kabel dan langsung jalan. Kebetulan motor yang saat itu dia curi tidak terkunci setir dan dia hanya menyambung kabel,” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP. Oscar Fajar Rahadian kepada awak media pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Polsek Miru, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga |  Lem Aibon dan Anak-anak Karton Jadi Atensi, Babinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Miru Akan Dipanggil

Setelah berhasil melanjutkan aksinya, ia kemudian kabur melarikan diri dengan membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan motor sendiri di parkiran.

“Ia kemudian menghubungi temannya agar kembali ke RSUD untuk mengambil motor yang tadinya dia kendarai,” terang Oscar.

Tindakan kedua tersangka kemudian terekam kamera CCTV yang tertancap di bagian-bagian gedung RSUD Mimika. Aksi tersebut kemudian dilaporkan korban setelah mengeceknya melalui rekaman CCTV dan melaporkannya ke kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Miru yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Salah satu tersangka sempat dicegat anggota Polri dan satpam yang tengah berjaga di pos jaga RSUD Mimika. Sedangkan tersangka lainnya yang melakukan aksi awal berhasil melarikan diri.

Baca Juga |  Curi Sepeda Motor Milik Warga, Seorang Pelajar SMP Diciduk Polisi

“Teman pelaku yang mengendarai kendaraan awal berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran dan pelaku satunya berhasil kita amankan di RSUD. Barang bukti sudah kita amankan dan kita bawa ke Polsek Mimika baru dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata Oscar.

Saat ini, polisi masih mendalami identitas tersangka yang berhasil melarikan diri. Sedangkan rekannya ABD yang berhasil diamankan kini sedang dalam proses penyidikan.

Dirinya kini disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News