Timika, Antarpapua.com – Berdasarkan pengembangan di lapangan, Polsek Mimika Baru melalui tim opsnal unit Reskrim meringkus pelaku pencurian HP di Jalan Irigasi Gang Pinang, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 22:10 WIT.
Pelaku diketahui berinisial NL diringkus berdasarkan LP/01/I/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 08 Januari 2025.
Pelaku NL berhasil diringkus di tempat kontrakan temannya berlokasi di Jalan Busiri Ujung beserta dengan barang bukti berupa 1 unit motor jenis Yamaha M3 dan HP merk Realme.
Dalam kasus pencurian ini korban Anita Purnamasari telah kehilangan 3 unit HP jenis Oppo Reno 4, Oppo A 16 dan I Phone 15 Promex dengan taksir kerugian hingga mencapai Rp 35 juta
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, pelaku pencurian telah berhasil diringkus oleh tim Opsnal tadi malam di Jalan Busiri Ujung.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangani oleh Polsek Mimika Baru tahun 2015 dan dipenjara selama 6 tahun” ungkap Kapolsek Miru.
AKP J Limbong menyatakan akan terus mendalami terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas.
“Kami akan dalami dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas” pungkas AKP J Limbong. (Acel)