Timika, Antarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua, kasus tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh penyidik
Aipda Abdul Malik dan Bripka S Syahrul, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.
Penyerahan juga berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/46/V/2023/Papua/Res Mimika/ Sek Miru, tanggal 21 Mei 2023 dengan pelapor berinisial WM, korban berinisial IL, tersangka berinisial YS dan tiga saksi yaitu RP, MK dan ME.
Adapun tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Bougenville Timika, Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 02:00 WIT. Di mana polisi saat itu mengamankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa nomor polisi serta satu buah parang.
Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan, tindak pidana penganiayaan di mana pada saat itu tersangka berinisial YS melintasi, di Jalan Bougenville menggunakan knalpot racing.
Saat itu tersangka ditegur oleh korban berinisial IL, kemudian tersangka tidak menerima teguran itu, lalu pulang ke rumah mengambil sebilah parang.
“Jadi tidak terima ditegur sehingga tersangka ke rumahnya ambil parang dan kembali mencari korban. Saat ketemu tersangka YS langsung mengayunkan parang ke tubuh korban IL sebanyak satu kali.
“Sabetan tersebut mengenai wajah korban yang mengakibatkan luka robek di bagian wajah bagian kiri hingga tembus ke bagian telinga bagian kiri,” ungkap Ipda Hempy kepada Antarpapua.com, Rabu (19/7/2033).
Lanjut Hempy, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mimika Baru, guna proses hukum lebih lanjut.
“Jadi sebelum dilakukan penyerahan, tersangka telah diperiksa oleh tim medis di Klinik Tribrata kemudian diboyong ke Kejari Mimika,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiadra Lubis.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)