Polsek Miru Tahap II Kasus Curas di Jalan Hasanudin, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Antar Papua
Polsek Mimika Baru (Miru) limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (30/7/24) di Kejaksaan Negeri Mimika, Foto: Istimewa

Timika, Antarpapua.com – Polsek Mimika Baru (Miru) limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (30/7/24) di Kejaksaan Negeri Mimika.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Atas dasar surat dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut selanjutnya Kapolsek Miru mengeluarkan surat dengan Nomor: B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

Baca Juga |  Jelang Hari Raya Idul Fitri Kodim 1710/Mimika dan Polres Gelar Apel

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, tahap II dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses selanjutnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum” jelas Kapolsek Miru, AKP J Limbong kepada Antarpapua.com

Baca Juga |  Ketemu Sekte Misterius di Tengah Hutan? Apa yang Kamu Lakukan?

Perlu diketahui tindak pidana curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 mengakibatkan korban berinisial NK meninggal dunia.

Adapun tersangka dalam berjumlah 3 orang berinisial SF, PRI dan YRL.

Ketiga tersangka diketahui melanggar pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 Tahun penjara. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News