Polsek Miru Tahap II Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tersangka Dituntut 7 Tahun Penjara

Antar Papua
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Sabtu (21/9/2023), (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) kembali lakukan pelimpahan tahap II kasus pencurian sepeda motor di Jalan Budi Utomo Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, Jum’at (20/9/24).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong mengatakan, pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM alias Mias ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika. Penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur,” kata AKP J Limbong kepada Antarpapua.com, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga |  Pesta Miras, 7 Pemuda Masuk Sel Polsek Miru

Diketahui kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024, pasca kejadian Irianti selaku korban telah berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks namun tidak membuahkan hasil.

Selain melakukan pencarian di seputaran kompleks krban juga mengunggah kejadian dialaminya dalam media sosial dengan harapan mendapatkan informasi atau petunjuk.

Dan benar juga tidak berselang lama korban mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS terkait keberadaan motor miliknya dilokasi belakang Hotel Ossa De Villa.

Atas informasi itu tim Opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67.

Perlu diketahui, atas perbuatannya YM Alias Mias dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga |  2 Pelaku Pembobol Mesin ATM di Timika Dibekuk Polisi

Barang bukti pada kasus ini yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan STNK atas nama Irianti yang merupakan korban. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News