Timika, APN – Kepolisian Sektor Mimika Baru melaksanakan konferensi pers pengungkapan dua kasus curian motor berdasarkan laporan polisi di Polres Mimika dan laporan polisi di Polsek Mimika baru.
Pengungkapan tersebut dilaksanakan usai unit reskrim Polsek Mimika Baru melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut.
Satu tersangka kasus pencurian motor tersebut berinisial BB telah berhasil dibekuk polisi, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara itu, tersangka BB diamankan polisi pada Minggu (30/01) malam, sekira pukul 21.30 WIT di Jl. Restu, Kel. Timika Indah, Distrik Mimika Baru setelah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 27 Januari 2022 saat menerima laporan pelapor dengan inisial MY yang merupakan warga Jl. Yos sudarso, Perumahan Bumi Kamoro Indah.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan Polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau dengan nomor polisi PA 3992 MP, yang diketahui milik seseorang dengan inisial H. Satu unit motor lainnya yakni Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi PA 2284 HM milik seorang lurah inisial ER.
Selain itu, untuk pelaku kasus curanmor lainnya yang terjadi di Jl. Kelapa Dua, Makarena Jalur III pada 16 juni 2019 lalu, yang diketahui milik ER masih dalam pengembangan dan akan terus dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Untuk pelaku masih dalam pengembangan, kita akan kejar terus pelakunya,” jelas Kapolsek Mimika Baru, AKP. Oscar Fajar Rahadian saat konferensi pers berlangsung. Senin, (31/01/2022).
Selanjutnya, Oscar juga menambahkan, karena masih dibawah umur, proses penanganan perkara terhadap tersangka BB dari Polres Mimika akan menindak lanjuti sesuai dengan peradilan anak, mengingat tersangka masih dibawah umur.
“Data yang kita dapat (tersangka lahir) 24 Oktober 2005, (usia BB) dibawah 17 tahun dan kami akan memastikan lagi terkait kelengkapan administrasinya, bukti dukung dan tahun kelahiran,” tutupnya.