Timika, Antarpapua.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Polres Mimika dan tim gabungan amankan 300 liter minuman keras jenis sopi.
Sopi tersebut disita saat KM Tatamailau sandar di Pelabuhan Pomako yang masuk dari Tual-Timika-Merauke, Minggu (13/10/2024).
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona sopi tersebut diamankan saat KM Tatamailau datang dari Tual.
“Jadi tim berhasil mengamankan sebanyak 300 liter miras jenis sopi dan cap tikus. Barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Hempy.
Ia mengatakan,saat dilakukan razia ini tak ada pemiliknya di mana sopi dan cap tikus disimpan dalam sebuah tas rinjani.
“Seperti biasa, pelaku sepertinya melihat ada razia sehingga takut lalu meninggalkan barangnya yang berisi milo tersebut, dan langsung diamankan oleh para petugas,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa miras tanpa ijin edar untuk di jual ke Timika, karena resikonya berupa sanksi administrasi bahkan pidana.
“Kami tidak akan bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat upaya yang mereka lakukan untuk membawa minuman tanpa ijin edar tidak akan kami biarkan masuk di Timika,” pungkas Hempy. (Acel)