Timika, APN – Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, pihak Pomdam XVII/Cenderawasih masih mendalami dua oknum TNI yakni Pratu P dan Prada Y yang diduga ikut terlibat dalam kasus mutilasi terhadap warga Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022.
“Pihak TNI berkomitmen mengungkapkan secara transparan kasus mutilasi tersebut,” kata Mayjen Mustafa pada jumpa pers di Rimba Papua Hotel (RPH), Senin (5/9/2022).
Mayjen Mustafa menjelaskan, untuk mengoptimalkan penyidikan, TNI juga bekerjasama dengan Polri untuk memburu tersangka R yang saat ini masih buronan.
“Kita akan optimalkan ini, termasuk juga yang pelaku dari sipil tersangka R masih jadi buronan, ini kita kerjasama dengan pihak kepolisian, karena ini memang dari hasil penyelidikan yang bersangkutan merupakan aktor dari peristiwa ini,” terangnya.
Terkait pengadilan, Pangdam XVII/Cenderawasih menjelaskan, sudah ada aturan ketentuannya. Dimana tersangka sipil akan diadili di Timika. Namun untuk tersangka oknum TNI tempat pengadilannya sesuai dengan tingkatan.
“Kalau pengadilan di sipil mungkin bisa di sini tapi kalau yang militer ini ada yang di Jayapura ada yang di Makassar,” ujarnya.
Bahkan ia berjanji dan meyakinkan bahwa semua proses pengadilan akan terbuka dan tidak ada yang ditutupi sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Bahkan kalau di hukuman militer itu ada pemberatan lagi yaitu ada kemungkinan yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.