Timika, antarpapuanews.com – Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal mengatakan, banyak pos lantas yang rencananya akan difungsikan kembali, salah satunya pos lantas bundaran SP 2 yang saat ini sedang direnovasi.
Ia mengakui, beberapa pos lantas yang telah dibangun sejak 2013 lalu pernah difungsikan namun karena fasilitas pendukung tidak memadai, untuk itu segala kekurangan telah dilengkapi, selain juga akan dilengkapi dengan kendaraan operasional untuk merespon setiap laporan masyarakat.
“Dikarenakan sarana dan prasarana dari pos itu belum memadai, kami mensurvei pos yang pernah ada namun belum begitu layak, jadi kami sudah merenovasi, didalam pos itu juga dilengkapi dengan kamar mandi dan AC supaya petugas bisa standby dalam pengawasan,” akunya.
“Benar, sesuai dengan inovasi yang disampaikan oleh bapak Kapolres bahwa untuk mengembangkan inovasi-inovasi dan didalam mengimplementasikan e-policing di era digitalisasi menuju Indonesia emas, untuk itu kami (Sat Lantas Polres Mimika) sesuai arahan dan perintah dari bapak Kapolres inovasi dan peningkatan pelayanan masyarakat khususnya dibidang pengawasan lalu lintas kami bersama jajaran mengaktifkan kembali pos lalin yang berada di bundara SP 2,” kata Devrizal saat ditemui usai pemasangan stiker di jalan Budi Utomo, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, fungsi dari pos lantas tersebut untuk melakukan pengawasan bagi para pengguna jalan yang tidak taat berlalulintas, merespon adanya kecelakaan, melakukan pengawalan terhadap setiap kendaraan.
“Posnya telah kami renovasi dan siap untuk difungsikan kembali untuk pengawasan bagi para pengguna jalan yang melintas di bundaran SP-2,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 4 pos lantas yang akan difungsikan, yang mana satu pos akan ditempatkan 4 personil, yang nantinya akan dibagi tugas baik patroli dan tetap stay di pos.
Rencana kami satu pos itu kami tempatkan 4 personel, dua jaga pos, dan dua melakukan patroli dan pengawalan sesuai permintaan dari masyarakat,” katanya.
Ia berharap, pos-pos tersebut dapat dimanfaatkan untuk melayani masyarakat. (mrc)