Timika, APN – Diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Mimika, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup sementara pelayanan adminitsrasi kependudukan baik di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika dan beberapa Distrik.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan keputusan penutupan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 230 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV di Kabupaten Mimika dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 25 Tahun 2021.
“Jadi pelayanan luring (offline) kami tutup sementara, menindak lanjuti keputusan dari Mendagri dan Bupati Mimika, pelayanan secara offline atau luring akan ditutup mulai 2-14 Agustus 2021,” katanya saat ditemui Wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/8/2021).
Kendati demikian masyarakat tetap dapat megurus layanan Adminduk secara online melalui dua nomor hotline Disdukcapil Mimika.
“Jadi masyarakat tetap dilayani tinggal menghubungi saja nomor layanan Dukcapil Orlando dan Si Lincah nomornya 081369824244 dan 081222299266,” ujarnya.
Slamet mengaku pelayanan online atau daring sudah bukan hal baru, karena sudah berjalan beberapa waktu belakangan namun masyarakat yang mengakses hanya 20 persen.
“Pelayanan daring ini kan mudah karena diantarkan door to door atau bisa juga dicetak secara mandiri,” katanya.
Penutupan sementara layanan offline kata Slamet sebagai bentuk dukungan pihaknya guna mencegah penularan virus covid-19. Ia juga menyampaikan selama PPKM darurat pun pihaknya telah membatasi pengunjung per hari.
“Biasanya per hari 200 nomor antrian menjadi 175, kalau online di buka itu sekitar 100 saja yang datang,” tuturnya.
Slamet menambahkan Disdukcapil Mimika juga mengikuti aturan Pemkab Mimika dengan memberlakukan 25 persen Work From Office (Bekerja di Kantor) dan sebagian bekerja di rumah.
“Petugas Dukcapil yang masuk hanya sekitar 15 orang, sebagian WFH, nanti setelah satu minggu kami akan evaluasi, ganti shift lagi,” paparnya. (Aji-cr01)