Timika, APN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika berencana mengundur pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk campak dan rubela hingga November 2022. Saat ini, Pemkab Mimika lebih memprioritaskan pemberian vaksinasi covid-19 pada anak usia sekolah.
“Seharusnya BIAS dimulai pada Agustus-November. Namun mengingat masih adanya covid-19 dan vaksinasi anak yang sedang dilaksanakan, jadi ditunda pemberian imunisasi campak dan rubela. Waktunya saja yang ditunda (mundur) tetapi tetap jalan pada tahun 2022 ini,” kata Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (15/3/2022).
Reynold menjelaskan, pemberian imunisasi campak rubella bersamaan dengan vaksinasi covid sebenarnya tidak berisiko terhadap anak. Ssebab vaksin adalah kekebalan buatan yang diberikan agar tubuh dapat menangkal virus, sehingga terbentuk imunitas.
“Saya pikir aman, intinya kan vaksin ini bukan obat tapi untuk meningkatkan kekebalan,” ungkapnya.
Reynold juga mengatakan, target cakupan imunisasi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk anak usia sekolah adalah 95%. Namun pada sudah dua tahun belakangan yaitu 2020 dan 2021 cakupan imunisasi anak di Mimika sangat menurun.
“Tahun 2020 cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) hanya mencapai 60,7% dari total sasaran sebesar 5.151 bayi. Cakupan IDL 2021 baru mencapai 64,8%. Bagaimana di 2022 ini kita bisa tingkatkan lagi,” ucapnya.
Reynold mengakui, beban sekolah kali ini adalah meyakinkan orang tua murid. Apalagi di masa pandemi covid-19 banyak disinformasi yang beredar dan bisa mempengaruhi orang tua murid pada akhirnya perdampak ke anak.
Seperti diketahui Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika juga menggelar diskusi dengan pihak sekolah tingkat SD dan TK untuk membahas strategi pemberian imunisasi pada anak usia sekolah, umur 6-11 tahun.
Hal tersebut bertujuan menyusun strategi bagaimana untuk pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Bulan Imunisasi Campak Rubela (BICR) sekaligus Imunisasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Kabupaten Mimika Tahun 2022.