Pro-Kontra DOB Papua, Ketua Komite II DPD RI: Pemerintah Harus Sosialisasikan Urgensi Pemekaran

Antar Papua
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai menegaskan pemerintah pusat harus mampu melakukan sosialisasi tujuan dan urgensi pemekaran, sehingga pro kontra pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa ditekan.

“Pada prinsipnya tinggal bagaimana pemerintah pusat harus mampu memberikan sosialisasi untuk membangun presepsi yang sama tentang urgensi bikin provinsi itu apa sih? Urgensinya apa? Itu yang masyarakat ingin tau,” ujar Yorrys Raweyai dalam kunjungan resesnya di salah satu hotel yang berada di Jalan Cenderawasih, Mimika, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga |  Trifena Gandeng IFG Sosialisasi ManfaatAsuransi dalam Peningkatan Ekonomi

Yorrys mengatakan, proses hukum dan politik (penerbitan undang-undang) telah dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut Yorrys yang menjadi permasalahan adalah bunyi pasal 76 ayat 2 yang menyatakan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya infrastruktur dasar, kemampuan manusia, ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga |  DPR - RI Komisi VIII Kunjungi Mimika

“Istilah dapat ini jadi persoalan,” ujarnya.

Yorrys melanjutkan masyarakat diminta untuk tidak lupa bahwa pada 2018, Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak untuk adanya pemekaran.

“Jangan melawan lupa karena pada tahun 2018 itu konsep pak lukas tentang otsus dengan semua unsur, DPR, MRP semua ke DPR kemudian meminta untuk pemekaran di Kabupaten dan khusus di Lapago bisa jadi provinsi percontohan infrastruktur itu 2018,” ujarnya.

Yorrys menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pusat untuk menekan adanya penolakan atau menghentikan pro dan kontra soal pemekaran adalah dengan melakukan sosialisasi untuk menyatukan presepsi dengan masyarakat berkaitan dengan pentingnya dilakukan pemekaran.

“Jadi kalau sekarang ditolak, pemerintah pasti akan bingung pada 2018 itu mendesak, nah pemerintah mau ikut yang mana? Ini kan bingung. Padahal gubernurnya masih sama masih satu loh,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News