Mimika  

Propam Polres Mimika Periksa Oknum BNNK Salah Tangkap

Antar Papua
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Abi/APN)

Timika, APN – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika telah periksa oknum polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika yang diduga salah tangkap dan melakukan penganiayaan terhadap Rudi (36), warga Gorong-gorong, Timika.

“Yang BNN (kasus salah tangkap dan penganiayaan -red) sudah ditangani Propam Polres, masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra pada wartawan di tempat kerjanya, Kamis (29/9/2022).

Dilanjutkan, untuk proses yang dilakukan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di institusi Kepolisian.

“Kita akan sesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Saat ini dari Paminal tengah melengkapi administrasi pemeriksaan, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap oknum-oknum anggota Polri yang bertugas di BNN Mimika dan terlibat dalam kasus salah tangkap yang dibarengi dengan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya Rudi ditangkap oknum anggota BNN Kabupaten Mimika di depan apotek K-24 jalan Hasanuddin, Timika, pada Senin, 19 September 2022. Diduga terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Mimika. Namun setelah diinterogasi hingga Selasa, 20 September 2022, Rudi tidak terbukti.

Setelah dipulangkan ke rumahnya di Gorong-gorong, Rudi dalam kondisi sudah babak belur.

Beberapa hari setelah dipulangkan, tidak ada itikad baik dari oknum-oknum meminta maaf atas kejadian yang terlanjur dilakukan.

Oleh karena itu, pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Seksi Propam Polres Mimika.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Aji