Timika, APN – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra diwakili Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama bersama Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dan Wakapolsek Kuala Kencana Iptu Soeprayogi menggelar konfrensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih terkait pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) disertai pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (12/8/2022).
Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama menjelaskan tindakan curanmor disertai curas dilakukan 6 tersangka, 3 diantaranya inisial PF (18) warga Jalan Ahmad Yani belakang Bengkel Surabaya Motor Timika dan inisial PH (15) warga Jalan Busirih Ujung Gang Melanesia Timika dan GW alias A yang masih diamankan, 3 pelaku lainnya inisial L, D dan RH masih dalam pencarian.
“Modus aksi dilakukan pada malam hari saat aktivitas masyarakat sepi, para tersangka menggunakan sepeda motor dan senjata tajam berupa parang,” kata Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama.
Para pelaku mulai jalankan aksinya pada Kamis 4 Agustus 2022, tersangka GW alias A, PF dan L menyiapkan parang untuk aksi begal di seputaran kota Timika sambil mencari target dengan sasaran perempuan atau orang yang lebih lemah.
Setelah ketemu, 3 tersangka tersebut bertemu dengan tersangka lainnya inisial PH, D, RH. Selanjutnya 6 tersangka bersama-sama mencari target. Saat di Pasar Lama Timika, para pelaku melihat korban Margaretha Air (26) berjalan kaki sambil memegang handphone.
“Para tersangka mendekati korban MA dengan alasan mengajak ke acara goyang di belakang Kantor Agama Timika, padahal acara dimaksud tidak ada,” terang Wakapolres.
Kemudian 4 tersangka sudah terlebih dahulu ke tempat sepi yang sudah ditentukan di Jalan Yos Sudarso belakang Kantor PN Kota Timika, sementara 2 tersangka lainnya kembali menjemput korban. Setelah korban dibawa ke tempat eksekusi, para tersangka mengeksekusi dan meninggalkan korban.
“Setelah kita menerima laporan polisi, personel merespon dan patroli mencari tersangka dengan ciri-ciri dalam laporan,” ungkapnya.
Polisi mengamankan para pelaku pada Sabtu, 6 Agustus 2022 di Jalan Seroja belakang hotel Serayu ketika petugas melihat BB motor korban, para tersangka sempat melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan
Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka yakni inisial PF, PH dan GW alias A berikut barang bukti, 2 unit HP hasil curian dan senjata tajam parang.
“Sementara 3 tersangka lainnya inisial L, D dan RH berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
“Karena para pelaku masih di bawah umur, kemarin sempat dilakukan proses Diversi, akan tetap tidak ketemu, korban tidak mau, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Untuk barang bukti berupa 1 unit HP nerek Oppo F5 warna hitam, 1 unit HP merek Samsung Galaxi J 2 prime warna silver, 1 bilah parang dengan panjang sekitar 45 cm bergagang kayu warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam merah dengan Nomor Rangka MH3SE88HOLJ202400 dan Nomor Mesin E3R2E-2725731, diamankan polisi.