Proses Penyederhanaan Jabatan Tunggu Rekomendasi

Para ASN Mimika saat Apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (24/1/2022)/Foto: Aji

Timika, APN – Proses penyederhanaan birokrasi atau khusus jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Mimika, Leonard Kareth mengatakan sejauh ini di Papaua hanya lima kabupaten yang siap melaksanakan hal tersebut yakni Mimika, Jayapura, Biak, Mapi dan Paniai.

“Soal honorer eselon 4 itu beranjak dari hasil tahapan suatu proses penyederhanaan birokrasi dari tahun 2021 dari sekian banyak kabupaten yang ada di Papua ini baru empat yang menyelesaikan tahapan, sedangkan hasil pertemuan kami di Jayapura pada Desember lalu, maka dari provinsi mengajukan perpanjangan waktu (ke pemerintah pusat) bagi Kabupaten yang belum menyerahkan berkas penyederhanaan tersebut,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga |  Dinkes Telah Siapkan Skenario Vaksinasi Lansia

Leonard menambahkan sementara bagi Kabupaten yang sudah melengkapi dibolehkan untuk melakukan penyederhanaan dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KemenPAN RB dan Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi.

“Kalau ada persetujuan baru kita jalan,” katanya.

Leonard menambahkan soal lambatnya penyederhanaan diakibatnan kesalahan oleh pihak provinsi karena Pemkab Mimika sudah menyurat kepada Pemerintah Pusat melalui provinsi, namun tidak disampaikan.

“saat ini menurut informasi surat kami sudah sampai ke Dirjen Otda, tinggal tunggu izin, terus input data kita jadi salah satu dari lima kabupaten yang melakukan penyederhanaan, jadi saat ini kita sedang tunggu rekomendasi itu dari KemenPAN RB,” ucapnya.

Baca Juga |  Tingkatkan Kapasitas Aparat Desa, DPMK Sosialisasi Soal Keuangan Desa

Kabag Ortal Setda Mimika juga meyebutkan ada 318 jabatan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan menjadi fungsional.

“Kami usulkan 560 Jabatan tetapi yang disetujui dari pusat untuk penyederhanaan itu 318, kalau kita dengar ada jabatan hilang itu, itu sudah terjadi pengalihan jadi fungsional, pemberlakuannya bertahap,” paparnya.

Sementara itu aturan mengenai penyederhanaan sendiri dituangkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 yang didalamnya disebutkan paling lambat dilakukan pada akhir Desember 2021 lalu. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News