Timika, antarpapuanews.com – Kegiatan dengan nilai besar disetiap OPD tahun anggaran 2020, yang terdampak realokasi akan dibayarkan pada anggaran tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Senin (12/10).
Ia mengatakan, sesuai dengan petunjuk dari Bupati Mimika sejak awal, apabila terdapat proyek yang telah meneken kontrak dan proyek tersebut terkena realokasi dana, maka pekerjaan akan tetap dilanjutkan, akan tetapi pembayaran akan dilakukan pada anggaran tahun 2021.
“Bupati menyampaikan dari awal jika kontrak-kontrak fisik yang bernilai besar kemudian terkena realokasi, pekerjaan tetap dilanjutkan. Nanti kita (Pemkab) akan bayarkan pada anggaran 2021,” ujarnya.
Kemudian bagi proyek fisik yang belum meneken kontrak, dan belum melakukan pekerjaan fisik akan menyesuaikan dengan dana yang tersedia setelah adanya realokasi.
“Kalau yang belum teken kontrak dan melaksanakan proyek, akan diberlakukan adendum, jadi nilai (Rencana Anggaran Bangunan) disesuaikan dengan dana setelah realokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya (Pemkab) sudah sejak awal menyurat kepada pihak terkait tentang adanya realokasi. Pihaknya pun belum memastikan berapa banyak kegiatan dengan nilai besar baru akan dibayarkan pada tahun 2021 karena mendapatkan Refocusing.
“Belum bisa diinformasikan karena harus berdasarkan data jadi kami belum bisa informasikan,” pungkasnya. (Eye)