PT PAL Dinyatakan Pailit, Pemkab Mimika Lelang Kebun Sawit

Antar Papua
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui tim evaluasi usaha perkebunan kelapa sawit di Mimika yang dibentuk berdasarkan SK Bupati no 180 tahun 2020, bertemu dengan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk membahas tentang penyelesaian permasalahan kebun kelapa sawit PT. PAL.

Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar yang juga bagian dari tim evaluasi mengatakan pertemuan juga dilakukan untuk menindaklanjuti hasil arahan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK yang mengarahkan agar Pemkab Mimika segera menyelesaikan masalah perkebunan PT. PAL

“PT. PAL izin konsensinya (pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain) telah dicabut, selain itu juga dinyatakan pailit (bangkrut) pada 2021 lalu. Kemudian berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta, maka ditetapkan hakim pengawas untuk menyelesaikan masalahnya. Bapak Bupati pun membentuk tim evaluasi yang terdiri dari Pemerintah, Kejaksaan, Dinas teknis, Inspektorat dan perwakilan dari tim kurator,” katanya saat ditemui di Hotel Grand Mozza, Mimika, Kamis (19/5/2022).

Tim kurator kata Sekda merupakan tim yang ditunjuk oleh hakim pengawas. Mereka pun sudah melakukan penilaian terhadap aset dan utang PT. PAL mulai dari hak kepada karyawan hingga masyarakat yang terdampak konsesi, hasil penilaian sementara tersebut pun sudah diserahkan kepada Bupati Mimika.

Baca Juga |  25 persen Anggaran Pemkab Mimika untuk Infrastruktur

“Hasil rapat pada pagi hari ini antara kami (tim evaluasi) dengan kurator, diputuskan kurator akan membuka lelang terbuka pengoperasian perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Mimika, Distrik Kuala Kencana pada 27 Mei 2022 mendatang,” jelasnya.

Sekda juga memaparkan lelang terbuka tersebut dibuka secara umum bagi semua perusahaan bonafide yang bersedia untuk melanjutkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Pelelangan ini menjadi kewenangan tim kurator, karena mereka yang mendapatkan mandat dari Hakim pengawas,” katanya.

Sekda menjelaskan ada beberapa syarat bagi investor yang menang lelang, yakni wajib membuat pernyataan akan membayar gaji 1.040 karyawan, beserta bonus dan THR. Kemudian syarat kedua wajib membangun pabrik kelapa sawit dalam jangka waktu 24 bulan, mempunyai garansi bank dengan nilai sebesar 85 miliyar.

“Jaminan bank senilai 85 Miliyar tadi sebagai jaminan apabila investor tidak dapat membangun pabrik, maka uang jaminan 85 miliyar itu menjadi milik pemkab, ataupun antinya secara teknis perjanjian tersebut akan dibicarakan oleh kurator dengan investor, termasuk pengelolaannya (85 miliyar) seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Akan Laksanakan Seleksi Terbuka 15 Jabatan Pimpinan OPD

Sekda menyampaikan terima kasih kepada tim kurator dan laporan yang telah disampaikan oleh kurator akan diteruskan tim evaluasi kepada Bupati Mimika.

“Kalau sudah ditetapkan siapa investor pemenang maka menjadi tanggungjawab mereka pula yang kedepan akan mengurus pengajuan izin baru termasuk konsensi yang telah dicabut,” paparnya.

Sekda juga menyebut berdasarkan laporan tim kurator, operasi PT.PAL sudah tidak beroperasi secara maksimal sejak 2016, bahkan sudah tidak ada lagi penanaman sejak saat itu.

“Ini semua berdasarkan laporan dari tim Kurator karena mereka yang turun ke lapangan,” ucapnya.

Meski tak beroperasi maksimal PT.PAL tetap melakukan pembayaran pajak daerah secara rutin.

“Pajaknya ke Pemda tidak ada masalah, tim kurator pun sudah cek hutang-hutang lain, dan tidak ada, hanya tersisa kepada karyawan,” kata Sekda.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News