Timika, antarpapuanews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (5/8) akhirnya mengabulkan gugatan 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 terkait pelantikan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 akhir November lalu.
Dalam putusan PTUN Jayapura nomor 2/G/2020/PTUN.JPR yang digugat oleh 26 mantan anggota DPRD Mimika, PTUN Jayapura mengabulkan gugatan tersebut. Diantaranya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Papua nomor. 155/266/tahun 2019, tanggal 24 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Gubernur Papua nomor. 155/266/tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024, mewajibkan terhadap tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Mimika untuk selanjutnya mengaktifkan kembali para penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika sesuai sisa masa jabatan satu tahun terhitung sejak diaktifkan, menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kuasa hukum 26 anggota DPRD Mimika Marjan Tusang, SH. MH kepada awak media menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh 26 mantan anggota DPRD periode 2014-2019 tertanggal 23 Januari 2020 dikabulkan oleh pihak PTUN jayapura, karena belum mencapai 5 tahun, yang mana berdasarkan penjelasan surat Mendagri melalui Dirjen Otda bahwa masa periode keanggotaan selama 5 tahun terhitung sejak diambil sumpah janji.
“Sehubungan dengan gugatan daripada anggota DPRD Mimola periode 2014-2019 dimana kami selaku kuasa hukum melihat bahwa SK Gubernur Papua nomor. 155/266/tahun 2019 itu bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga kami selaku kuasa hukum melihat bahwa hal itu bertentangan dengan regulasi untuk itu kami suka gugatan ke PTUN Jayapura pada tanggal 23 Januari 2020.
Kemarin tanggal 5 Agustus 2020 gugatan yang kami suka dikabulkan oleh PTUN Jayapura, untuk itu kami juga melihat bahwa kenapa kami suka gugatan ke PTUN. Karena masa bakti dari anggota DPRD periode 2014-2019 yang dilantik di tahun 2015 itu belum cukup 5 tahun, sedangkan UU nomor 23 tahun 2014 dipasar 155 bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung sejak diucapkan sumpah janji, dan mereka diberhentikan ditagih 2019 itu masih 4 tahun sehingga belum cukup 5 tahun, jadi kami gugat ke Jayapura untuk kepentingan hukum daripada tergugat sebanyak 26 orang,” kata Marjan saat kompres pers di cafe Al Jazeerah, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, setelah putusan tersebut dikabulkan maka, diberikan kesempatan kepada pihak tergugat dalam hal ini Gubernur selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 Agustus, apabila tidak ada tindaklanjut maka Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut.
“Sampai dengan saat ini terkait putusan PTUN Jayapura kemarin itu telah dibacakan oleh ketua majelis dan mempunyai kekuatan hukum tapi untuk incrahnya kita harus menunggu 14 hari, apakah dari tergugat mau melakukan banding atau tidak, sedangkan putusan ini sudah ada didalam sistem saya jadi itu sudah sah,” jelasnya.
Sementara itu Yohanes Kibak, SK pelantikan yang dikeluarkan oleh Gubernur tidak pernah dibantah dengan melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum justru menerima dengan lapang dada, justru semua itu ditempuh melalui jalur hukum, sehingga ada keputusan yang sah, dan keputusan tersebut harus di terima oleh Gubernur.
Untuk itu dirinya meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menerima hasil keputusan yang ada.
“Sesuai keputusan hukum itu, kami tidak pernah bantah, kami gugat SK pelantikan,” kata Yohanes Kibak.
Sementara itu, Yonas Magal meminta kepada Gubernur untuk secepatnya menyelesaikan persoalan keanggotaan DPRD Mimika berdasarkan putusan PTUN.
“Putusan PTUN itu saya harap Gubernur bisa selesaikan dan tidak boleh bawa kemana-mana, jadi saya harap persoalan ini diselesaikan di Dok II (kantor Gubernur),” kata Yonas.
Viktor Kabei mengatakan, gugatan ke PTUN untuk mencari kebenaran, dan pihak PTUN telah mengeluarkan putusan hukum. Oleh sebab itu dirinya berharap agar semua pihak bisa menerima hasil putusan.
“Proses ini kami lalui, dan dalam proses pelantikan itu kami sampaikan keberatan, dan kita cari kebenarannya dan hasilnya sepertinya ini. Dalam putusan ini tidak ada yang dirugikan, baik kami maupun anggota DPRD saat ini,” kata Viktor.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Saleh Alhamid, Sonny Kaparang, Viktor Kabei, Yohanes Sunme, Hadi Wiyono, Markus Timang, Yohanis Nantik, Thadeus Kwalik, Theo Dekme, Yonas Magal, Den Hagabal, Yulius Kum, Elieser Ohee, didampingi kuasa hukumnya Marjan Tusang, SH. MH. (mrc)