Puluhan Anak Terserang Penyakit Kulit di Ohotya, KPAI Langsung Kunjungi

Antar Papua
KPAI bersama Pemerintah Kabupaten Mimika. (Foto:Jefri Manehat/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dapat laporan langsung dari masyarakat Kampung Ohotya, Distrik Mimika Timur Jauh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung terjun ke Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Bantuan Dana Hibah untuk Organisasi Keagamaan Dinilai Belum Rata

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang kondisi anak-anak di Kampung Ohotya bahwa ada kurang lebih 50 anak terserang penyakit kulit,” ungkap Komisioner KPAI Sylvana Maria saat ditemui wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Mimika di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana-SP 3, Selasa (13/6/2023).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, KPAI langsung memastikan ke lokasi sesuai dengan laporan masyarakat. Laporan dari masyarakat masalah tersebut, akibat atau dampak dari tailing Freeport.

“Kami sudah ke lokasi memastikan dan melihat secara langsung kondisi anak anak di sana seperti apa, hasilnya kami bawa ke Pemerintah untuk sama sama kami mencari solusi,” ungkap Sylvana.

KPAI meminta pemerintah melihat hal ini dengan serius. Pemerintah segera melakukan penanganan, selanjutnya mencari tahu masalah yang sebenarnya untuk dicarikan solusinya.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Terus Komunikasi dengan BKN Terkait Penambahan Kuota CPNS

“Kami berharap ada perbaikan dari pemerintah terutama untuk masalah kesehatan anak-anak,” ujar Sylvana

Sylvana menambahkan, kedatangan KPAI di Kabupaten Mimika selain terkait laporan masyarakat tersebut, KPAI juga ingin melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Mimika.

“Kedatangan kami sebagai kegiatan rutin untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik, dalam rangka melindungi anak Indonesia, yakni mengawasi sejauh mana anak-anak di Mimika punya akte lahir dan sudah berapa banyak, karena sejauh ini capaian Provinsi Papua terkait akte kelahiran anak sangat rendah hanya 45- 50 persen. Padahal rata-rata angka nasional 92-96 persen. Berikutnya adalah mengawasi hak anak atas pendidikan dan kesejahteraan, serta hak anak bebas dari kekerasan,”ujarnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News