Puluhan Pangan Kemasan Rusak dan Kadaluarsa Dimusnahkan Loka POM dan Tim Gabungan

Antar Papua
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan oleh tim gabungan lintas sektor, Jum'at (16/12/2022). (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Puluhan barang bukti pangan olahan dalam kondisi kemasan rusak dan kadaluarsa hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal dimusnahkan petugas dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika dan Lintas Sektor.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil intensifikasi pengawasan pangan untuk Tahap III 15-16 Desember 2022 dari 4 sarana distribusi sebanyak 1.106 yang terdiri dari 1.063 produk dengan kemasan rusak dan 43 produk kadaluarsa.

“Adapun hasil pengawasan kami di tempat tersebut ditemukan produk-produk yang tidak layak untuk diedarkan, dan kedua tempat ini telah melakukan pemusnahan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dimana pemusnahan dilakukan oleh pemilik usaha sendiri yang disaksikan oleh petugas dari Loka POM di Kabupaten Mimika, teman-teman dari Dinas Kesehatan, teman-teman dari Disperindag dan teman-teman dari Kepolisian Resort Mimika,” terang Petugas Loka POM di Kabupaten Mimika, Nursinatrya Sari, S.Si.,Apt kepada antarpapuanews.com usai pemusnahan, Jum’at (16/12/2022).

Badan POM khususnya loka POM di Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pangan Menjelang Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023 adalah upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi Ketentuan.dalam menyambut perayaan Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023, Kegiatan ini merupakan aksi Nasional dan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.

Target diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel), yang dijual secara luring maupun daring. Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor, lintas sektor yang ikut serta dalam pelaksanaan intensikfikasi pengawasan pangan ini diantaranya Polres Mimika, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mimika serta Kwartir Cabang kabupaten Mimika.

Pelaku usaha diharapkan selain mencari keuntungan juga harus mempedulikan dan memprioritaskan keamanan pangan. Dari hasil pengawasan sejauh ini masih ditemukan sebagian besar gudang distributor dan toko dalam keadaan kurang terawat, kotor, dan tidak bebas dari hama tikus.

Setiap barang yang didistribusikan pastikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa. Atur tata letak pangan dengan baik, sediakan rak dan palet yang memadai, pisahkan tata letak produk pangan dengan produk bukan pangan.

Prioritas pengawasan yaitu di bagian hulu rantai distribusi produk pangan seperti importer, distributor, hypermarket yang memiliki sejarah pelanggaran atau temuan pangan Tanpa Ijin Edar (TIE). Kegiatan ini dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap dari tanggal 01 Desember 2022 sampai dengan 07 Januari 2023.

Sementara itu, Loka POM di Kabupaten Mimika sebelumnya telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan Tahap I, pada tanggal 1-7 Desember. Dari intensifikasi tersebut ditemukan Pangan Olahan Tanpa Izin Edar sebanyak 2 (dua) item, jumlah 82 pieces berupa pangan olahan industri Rumah tangga Tahap II, 8-14 Desember: Ditemukan  Pangan olahan kedaluwarsa, sebanyak 2 (dua) item jumlah 80 pieces berupa pangan olahan Coklat.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani