Timika, APN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) Mimika Barat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika untuk menyampaikan aspirasi dengan mengantongi 3 poin tuntutan, Selasa (18/4/2023).
Tiga poin tuntutan yang dikemukakan para rombongan Pandis Mimika Barat ini diantaranya adalah uang kehormatan (Honor), Staf pembantu Distrik dan potongan uang sewa gedung sekretariat.
Koordinator Aksi, Rahmad Karlele saat ditemui media ini usai aksi mengatakan, tujuan diadakannya aksi tersebut adalah untuk meminta pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Mimika terkait tiga poin tuntutan tersebut yang diklaim menyimpang.
Kata dia, terkait tiga poin tuntutan diatas, untuk poin pertama terkait honorer atau uang kehormatan para Pandis dalam satu bulan terakhir belum diterima oleh setiap pengurus. Untuk poin kedua terkait staf pembantu sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Bahkan, yang bersangkutan saat ini belum ada di tempat.
Selain itu, untuk poin ketiga terkait besaran potongan upah sewa gedung sekretariat belum diketahui berapa persen jumlahnya. Mereka menduga, tidak ada transparansi terkait hal itu sehingga hari ini ia bersama rombongannya datang untuk meminta kejelasan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.
“Kami minta supaya pihak (Bawaslu Kabupaten Mimika) terbuka kepada kami. Kalau untuk saat ini yang kami juga mau ajukan ini mengenai sewa gedung, Sekret kami yang sebenarnya itu di RAB kami lihat bahwa di RAB itu tertulis bahwa Rp 3,861.000 namun yang masuk di rekening kami hanya Rp 3 juta, hal-hal yang dipotong ini yang kami pertanyakan,” tambah Rahmad.
Selanjutnya, mereka juga meminta Bawaslu Kabupaten Mimika agar dapat menghadirkan Kepala Sekretariat Provinsi untuk bertemu langsung dengan mereka guna bertanggung-jawab atas keberadaan Staf Pendukung Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Yanampa mengatakan, terkait penyampaian aspirasi dari Pandis Mimika Barat tersebut pada prinsipnya Bawaslu selalu menerima hal tersebut.
Yonas mengatakan, langkah selanjutnya adalah pihaknya akan meneruskan tuntutan-tuntutan tersebut ke Bawaslu Provinsi sehingga nantinya Bawaslu Provinsi Papua yang akan mengambil kebijakan untuk menjawab 3 tuntutan itu.
Sementara itu, terkait keterlambatan uang kehormatan para Pandis ini kata Yonas disebabkan oleh belum diserahkannya SK PKD dari masing-masing Pengawas Pemilihan Umum Distrik secara serentak sehingga honor para Pandis tak kunjung cair.
“Kewenangan kami Bawaslu Kabupaten Mimika pada prinsipnya berkaitan dengan substansi yang disampaikan oleh para Pandis tadi itu kami sudah lakukan langkah-langkah dan berkoordinasi dengan mereka Pandis di bawah berkaitan dengan uang kehormatan dan juga sarana prasarana sekretariat Pandis itu berada,” pungkas Yonas.