Timika, APN – Honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) di Timika terpaksa harus tetap bekerja meskipun tidak masuk tiga kriteria pengecualian honorer yang tidak diberhentikan sementara.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Sem Naroba mengatakan Damkar merupakan tenaga penting dalam BPBD.
“Damkar itu tenaga inti kemarin memang kita mau berhentikan mereka (honorer) sesuai edaran, tetapi nanti siapa yang siap siaga? Jangan sampai ada kebakaran, lalu siapa yang akan menangani,” tegasnya.
Berdasarkan data, tenaga Damkar rata-rata merupakan honorer sementara PNS hanya berjumlah 4 orang.
“Hanya 4 PNS saja ditambah dengan anggota, dan mereka masih tetap siaga Karena di Timika rawan kebakaran. Kami sudah menyurat ke Pimpinan (Bupati-red) terkait ini,” ujarnya.
Menurut rencana, BPBD Mimika akan membangun 5 titik pos Damkar di beberapa Distrik dan tenaga yang akan disebar adalah honorer.
“Kalau orang baru harus pelatihan lagi, tetapi kalau honorer itu kan sudah terlatih, kemudian khusus honorer di Damkar tetap bekerja, namun honorer bagian umum di kantor BPBD sementara di rumahkan sejak tanggal 1 Juni,” katanya.
Jumlah keseluruhan baik honorer di kantor BPBD maupun petugas Damkar berjumlah sekitar 50 orang.
“Kami tetap ikuti sesuai edaran Bupati, pegawai honorer di BPBD itu kita akan sesuaikan jumlah mereka dengan mereka punya beban tugas masing masing, serta sesuai analisis kebutuhan yang menjadi tugas Pimpinan OPD,” jelasnya.
Sem menyampaikan pada intinya BPBD akan mengikuti petunjuk dari Bupati untuk tetap mengakomodir anak-anak Amungme dan Kamoro.
“Jadi kita tunggu dari Pimpinan OPD mengenai analisis kebutuhan tetapi intinya ada pegawai dari Amungme dan Kamoro dan yang selama ini ada di OPD kami,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Mimika, Leentje Siwabessy mengatakan juga akan merumahkan semua tenaga honorer termasuk pemungut pajak (retribusi), semua tenaga honorer tersebut dirumahkan berlaku mulai Rabu,(2/6/2021).
“Hari ini saya rumahkan semua tenaga honorer tanpa terkecuali termasuk pemungut sehingga tidak ada sosial antara tenaga honorer,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dinas Perikanan Mimika.
Lientje mengatakan hal tersebut ia lakukan sebagai tindaklanjut dari putusan Bupati Mimika.
“Merumahkan para Honorer ini merupakan keputusan Bupati, saya sebagai Pimpinan OPD wajib menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Pimpinan, saya tidak bisa melawan,” tuturnya. (Aji-cr01)