Rapat dengan Serikat Kerja, Disnaker Mimika akan Lakukan Verifikasi Keanggota

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

 

Timika, APN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika akan menggelar verifikasi keanggotaan serikat pekerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga saat ditemui di Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (20/6/2022) usai melakukan rapat awal dengan para perwakilan serikat pekerja di Mimika.

Paulus Yanengga verifikasi keanggotaan tersebut dilakukan berdasarkan dari surat Kementerian Tenaga Kerja, terkait verifikasi data keanggotaan serikat.

“Jadi kami mengundang pihak manajemen dengan serikat untuk kita diskusikan kapan kita mulai verifikasikan keanggotaan kemudian data-data yang harus disiapkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Pada Senin (20/6/2022) usai melakukan rapat.

Baca Juga |  Disnakertrans Mimika Ajak Perusahaan Mimika, Bahas Data TKA

Proses verifikasi direncanakan mulai dilakukan minggu depan, namun hal tersebut masih belum pada rapat berikutnya.

Paulus menambahkan tujuan dari verifikasi keanggotaan untuk mendata secara lengkap anggota- anggota serikat dimana di Mimika ada tiga serikat yakni Serikat Buruh, Pekerja dan yang terbaru adalah Serikat Pekerja Papua Mandiri.

“Tadinya (menurut data pihaknya) hanya dua serikat serikat yaitu buruh dengan serikat pekerja sekarang ada bertambah satu yaitu serikat pekerja papua mandiri. Jadi perlu di verifikasi misalnya tadinya dari serikat buruh pindah ke serikat mana itu harus mereka laporkan ke kita namun belum ada laporan, sementara kita harus laporkan itu ke Provinsi dan pusat, supaya terdata lengkap,” jelasnya.

“Jadi berkurangnya berapa terus kami juga perlu data setiap perusahaan mempekerjakan tenaga kerja berapa banyak orang dari sekian banyak itu berapa yang sudah jadi anggota serikat itu kita perlu data-data itu,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika Agus Patiung, mengatakan pihaknya mengapresiasi undangan dari Kepala Dinas terkait.

Baca Juga |  Disnakertrans Belum Akan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Agus mengaku setuju dengan rencana adanya verifikasi tersebut, karena menurutnya verifikasi wajib dilakukan terutama pada serikat pekerja yang saling klaim anggota.

“Jika ada klaim mengklaim maka penting untuk kita memastikan tidak hanya mengklaim, tetapi harus dibuktikan dengan data-data administrasi,” katanya.

Selain itu menurut Agus bagi perusahaan yang didalamnya hanya ada satu serikat pekerja verifikasi tidak dilakukan secara detail.

“Verifikasi sudah tentu adalah sesuatu yang di kroscek, jadi jika ada perusahan- perusahaan yang serikat pekerjanya hanya satu, seperti PUK SPSI beberapa perusahaannya hanya serikat tunggal tidak ada organisasi lain, sebenarnya kalau seperti itu cukup data saja yang diberikan ke perusahaan dan mungkin dari serikat, Itu sudah dianggap valid. Tinggal datanya itu misalnya karyawan nya katakan 100, jumlah anggotanya 90 dan tidak ada serikat lain disitu, saya kira itu tidak perlu di verifikasi terlalu dalam,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News