Timika, APN – Pemerintah Daerah kabupaten (Pemkab) Mimika pada tahun anggaran 2022 mengusulkan Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp Rp4.480.308.612.225
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berharap Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dapat dibahas secara konstruktif dan dapat disetujui menjadi APBD kabupaten Mimika tahun 2022.
“Atas nama Pemerintah kabupaten Mimika, saya berharap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga, pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi APBD Kabupaten Mimika,”tegas Bupati Eltinus Omaleng saat menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan R-APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 pada Sidang Paripurna I Masa Sidang I DPRD Kabupaten Mimika di ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Senin (27/12/2021).
Bupati Eltinus Omaleng menjenlaskan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan kua dan ppas antara pemerintah daerah dan DPRD 20 Desember tahun 2021.
“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022. Substansi rancangan peraturan daerah, tentang APBD tahun anggaran 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa rancangan APBD Mimika tahun anggaran 2022 terdiri dari Pendapatan asli daerah; ditargetkan sebesar Rp 1.603.179.438.725.00, direncanakan berasal dari Pajak daerah sebesar Rp 245.195.600.000,00, retribusi daerah sebesar Rp 21.528.451.000,00 , hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1.254.528.387.725,00. Serta lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebesar Rp 81.927.000.000,00.
Selanjutnya, pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp2.193.713.926.000,00 , terdiri atas; Dana bagi hasil pajak/bukan Pajak sebesar Rp1.361.213.872.000,00. Dana alokasi umum (DAU) direncanakan sebesar Rp550.841.316.000,00, Dana Alokasi Khusus (DAK) direncanakan sebesar Rp281.658.738.000,00
Kemudian, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp388.033.247.500,00 yang terdiri atas, Bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 115.287.798.500,00. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp268.252.545.000,00, Bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah lainnya sebesar Rp4.492.904.000,00
Bupati melanjutkan belanja faerah dianggarkan sebesar Rp4.480.308.612.225, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja daerah tersebut terdiri dari, Belanja operasi, dianggarkan sebesar Rp3.219.330.963.333 dengan perincian, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, sebesar Rp 1.279.866.928.204, belanja barang jasa, dianggarkan sebesar Rp.1.646.874.766.560, Belanja subsidi, tidak direncanakan.
Belanja hibah, sebesar Rp230.131.445.250,00. Belanja bantuan sosial, dianggarkan sebesar Rp12.498.011.568. Sedangkan, Belanja modal, dianggarkan sebesar Rp936.402.015.092 digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme dalam sambutan awal pada paripurna I Masa Sidang I DPRD Mimika, mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Saya ingatkan bahwa APBD tahun 2022 ini masih dihadapkan dalam kondisi keuangan yang masih terdampak pandemi, seperti perekonomian yang melemah, adanya potensi penurunan PAD, pendapatan transfer dan pendapatan dari sektor lainnya sementara, sesuai ketentuan permendagri nomor 17 tahun 2021. Tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 menyiratkan bahwa tema rencana kerja pemerintah pusat tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” katanya.
Aleks meminta adanya sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum apbd (kua) dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (ppas) yang disepakati pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.
“Pada kesempatan ini, dapat saya sampaikan bahwa badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Mimika. Telah melakukan pembahasan materi kebijakan umum anggaran (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2022 dengan menghasilkan koreksi dan masukan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”katanya.
Aleks menambahkan dalam hal penyaluran dan penggunaan dana Otsus, DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan indikator penting yaitu jumlah orang asli papua, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, indeks kemahalan konstruksi dan tingkat capaian pembangunan pemerataan.
“Pembangunan harus dikedepankan, jangan hanya berpusat pada daerah perkotaan namun juga perlu memperhatikan daerah distrik daerah perkotaan namun juga perlu memperhatikan daerah distrik di wilayah pesisir dan pegunungan dimana menjadi lokasi pemukiman orang asli Papua,” terangnya.