Timika, APN – Ratusan karyawan mogok kerja (moker), mendatangi Kantor DPRD Mimika dan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (16/12/2021)
Pada mantan karyawan tersebut menyuarakan aspirasi dan meminta dukungan atas perjuangan yang telah dilakukan.
Ratusan karyawan moker datangi DPRD Mimika dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Serta membawa pamflet, yang bertuliskan aspirasi kepada DPRD Mimika seperti ‘DPRD jangan diam atas persoalan buruh’, ‘Buruh pekerja bukan bola yang ditendang kesana kemari’, ‘Kami mogok kerja kok di PHK’.
Aksi demo damai yang dilakukan oleh ratusan karyawan bertujuan menyerahkan tiga surat, yakni surat dari Mahkamah Agung (MA), Gubernur Papua, dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.
Pada aksi damai ini ratusan karyawan tidak bisa ditemui oleh anggota DPRD Mimika yang dikarenakan ada pembahasan RAPBD 2022 di Jayapura. Sehingga hanya diterima Kasubag Persidangan DPRD Mimika Agus Purwanto. Namun ketiga surat tersebut telah diserahkan ke Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme.
Karateker Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Gibi Genelak mengatakan, rekan-rekan moker datang ke Kantor DPRD Mimika ini untuk menyampaikan aspirasi karena selama mogok kerja yang telah dilakukan sejak 1 Mei 2017 lalu sampai sekarang, pihak Manajemen PTFI terus menyatakan bahwa itu tidak sah.
Dirinya dan rekan-rekan yang terus berjuang dan berupaya dan bersabar. Hasilnya, dirinya dan rekan-rekan moker ini mendapatkan putusan dari MA yang menyatakan bahwa mogok kerja adalah sah. Menurut Gibi, dengan demikian status karyawan moker sudah kuat, namun dari pihak Manajemen PTFI tidak meresponnya.
Karena tak direspon oleh manajemen, Ia dan rekan-rekan pun mendatangi DPRD Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk bisa memfasilitasi apa yang sudah menjadi putusan dari MA, Gubernur Papua, dan Disnaker Papua.
“Bagaiamana caranya pemerintah harus intervensi, agar masalah ini cepat selesai. Apalagi kami semua ini adalah warga Mimika dan memiliki KTP Mimika,” katanya.
Sementara itu Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama yang dihubungi antarpapuanews.com beberapa waktu lalu menyatakan
“PTFI telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap setiap individu yang meninggalkan kewajiban bekerja di tahun 2017,” katanya dalam pesan singkat tersebut.
Selain itu putusan-putusan MA tanggal 14 September 2021 tidak terkait dengan para eks-pekerja PTFI yang meninggalkan kewajiban bekerja di tahun 2017. Putusan-putusan ini terkait persetujuan PHK terhadap karyawan atas nama Tri Puspital, M. Anwar, dan Demianus Jonasen May.
“Tidak terdapat upaya hukum dan putusan lembaga peradilan yang mendukung atau menjustifikasi klaim para eks-pekerja ini,” tutupnya.