Ratusan WNA Ada di Timika, Lebih Banyak Berstatus Tenaga Kerja Tambang

Antar Papua
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani, (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pengawasan Orang Asing merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan di daerah untuk mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di Kabupaten Mimika.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan pengawasan terhadap orang asing serta menyaring kedatangan dan keberangkatan para orang asing khususnya yang ada di wilayah kabupaten Mimika.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani mengungkapkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kabupaten Mimika sesuai dengan identifikasi yang sudah dilakukan.

Ada tiga sektor pengidentifikasian WNA ini yakni bekerja, berwisata dan melakukan kegiatan ibadah. Sejauh ini ada 8 orang WNA yang memiliki Ijin Tetap Tinggal (ITAP) dan 648 yang tercatat sebagai pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga |  Freeport Bantu Fasilitas Elektronik untuk Sentra Pendidikan Mimika

Sementara untuk ijin tinggal lainnya sebanyak 47 orang dan ijin tinggal kunjungan sebanyak 136 orang. Sehingga total jumlah WNA yang berada di Kabupaten Mimika sebanyak 781 orang, bebernya.

” Kartu yang berwarna hijau adalah untuk pemegang ijin tinggal tetap yang terdiri dari 8 orang tersebut, ucap Mohammad kepada Antarpapua.com usai mengikuti kegiatan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (15/11/2024).

ITAP adalah ijin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun, sementara ITAS adalah dokumen atau visa yang diperlukan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan persyaratan yang ditentukan juga.

Baca Juga |  Dua Serikat Buruh di Timika Desak PTFI Selesaikan Pembangunan Perumahan HOPE

Mohamad mengungkapkan pekerjaan WNA ini lebih banyak di area tambang seperti PTFI sebagai sub kontraktor maupun privatisasi. Namun ada juga di Pringgo dan Potowaiburu, ungkapnya.

” Meskipun memiliki ijin, Mohammad berharap agar tetap dilakukan pengawasan sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang bisa membawa dampak negatif buat kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia tercinta,” tandasnya.(Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News