Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tuntutan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melalui aksi demonstrasi di gedung DPRD untuk menolak pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan, kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Gedung Serba Guna DPRD Mimika pada Kamis, (10/06/2021).
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme mengatakan setelah menerima tuntutan dari gabungan dua mahasiswa (GMNI dan PMII) terkait pembangunan Gedung Dinas Pendidikan yang baru, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan RDP.
“Kami ingin mengetahui soal informasi yang masih simpang siur soal pembangunan Gedung Dinas Pendidikan,” Kata Alex.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O Usmany dalam RDP menjelaskan jika Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan ini, diajukan pada tahun anggaran 2019, dan dibahas oleh anggota DPRD periode 2014-2019, dan ditetapkan pada APBD tahun 2020 senilai 8,9 Miliar.
Lanjut Jeni, pada tahun anggaran terjadi recofusing, sehingga anggaran berubah menjadi Rp. 3.050.000.000,- untuk tahap pertama, yaitu penimbunan.
“Kalau di tahun anggaran 2021 ini, memang tidak ada pengajuan, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa ada pembangunan di tahun 2021 adalah proyek siluman, maka itu tidak benar, dan kami di eksekutif tidak berani untuk melangkahi sebuah pekerjaan tanpa melalui tahapan-tahapan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan, pernah menjadi Anggota DPRD 2014-2019 mengatakan, memang benar jika kegiatan tersebut sudah pernah dibahas namun tidak sampai selesai, karena menemui jalan buntu, sehingga APBD tahun anggaran 2020 belum ditetapkan karena anggota DPRD periode 2014-2019 diganti dengan anggota DPRD periode 2019-2024 pada tanggal 25 November 2019.
“Waktu itu, kami Anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru dilantik, belum dapat pembekalan, karena dikejar waktu, sehingga DPRD yang baru ini yang membahas, waktu itu di Hotel Horison Ultima Timika, dan ditetapkan menjadi APBD 2020,” terangnya.
Kesimpulan RDP tersebut yakni pertama terkait dengan pembangunan gedung Kantor Dinas Pendidikan, bukan Proyek siluman.
Anggaran pembangunan tersebut, sudah ditetapkan pada APBD tahun 2020 sebesar Rp. 8,9 Miliar. Namun karena situasi pandemi covid-19 maka dilakukan recofusing, sehingga turun menjadi Rp. 3.050.000.000,- anggaran pun digunakan untuk penimbunan lahan Gedung Kantor Dinas Pendidikan.
“Terakhir, anggota DPRD Komisi C akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan tugas pokok mereka,” tutupnya.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, yakni Pimpinan DPRD Mimika, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Kepala Bapeda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). (Anis-Cr02)