Timika, APN – Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengar dan mengumpulkan aspirasi dari Pimpinan Daerah (Bupati se wilayah Meepago) dan masyarakat yang diwakili oleh tokoh perempuan dan adat.
Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI RUU tentang Perubahan Kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Yan Permenas Mandenas mengatakan ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh para Pimpinan Daerah (Bupati se wilayah Meepago) pertama adalah terkait dengan keamanan.
“Titik perhatian memang tentang keamanan,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Jalan Cenderawasih SP 2, Selasa (4/5/2021).
Aspirasi lain yang disampaikan adalah terkait dengan perbaikan alokasi anggaran yang bersumber dari dana Otsus.
“Jadi (permintaan) ke depan birokrasi bisa ditata dengan baik dan dana otsus bisa terserap sampai ke masyarakat dengan jangka waktu yang cukup,” ujarnya.
Selama ini kata Yan anggaran Otsus selalu turun di akhir tahun, yang akhirnya menyebabkan dan tidak terserap maksimal sehingga hanya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menanggulangi hal tersebut, masyarakat pun kata Yan meminta agar penyaluran Otsus langsung kepada daerah tanpa melalui Provinsi.
“Jadi dana ini kan turun sekitar Oktober, November, Desember akhirnya serapannya tidak maksimal, ke depan diharapkan dana ini bisa ditransfer langsung ke Daerah, sehingga penyerapannya bisa terukur,” kata Yan.
Permintaan tersebut menurut Yan masih berupa usulan atau aspirasi yang akan menjadi pertimbangan Tim Pansus serta Kementerian Keuangan untuk melakukan pengkajian, apakah anggaran masih relevan melalui Provinsi ataukah langsung diberikan kepada Daerah.
“Jadi aspirasinya akan kita salurkan semua ke pihak terkait contohnya soal Anggaran dengan Kementerian Keuangan, Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PUPR, Keamanan dengan TNI dan Polri, karena pasti beda-beda aspirasi yang disampaikan. Jelasnya aspirasi masyarakat akan disalurkan, kalau soal revisi UU Otsus, yah butuh proses,” paparnya.
Adapun dua pasal kata Yan yang dirubah dalam UU Otsus yakni soal pemekaran wilayah dan perpanjangan alokasi anggaran.
“Naik dan turunnya nilai Alokasi anggaran masih bergantung pada kemampuan APBN secara menyeluruh,” tutupnya. (Aji-cr01)