Realisasi Pajak Mimika Hingga 7 Agustus 2023 Capai Rp 3,1 Triliun Lebih

Antar Papua
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu. (Foto: Wahyu/antarpapua.com).

Timika, Antarpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat, realisasi Pajak Daerah per Januari sampai 07 Agustus 2023, dari 10 jenis pajak mencapai mencapai 61,32 persen.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu mengatakan, realisasi pajak daerah dari 61,32 persen itu setara dengan Rp 3.145.894.982.015 dari target Rp 5.0130.288.950.400 yang berasal dari beberapa jenis pajak di Bapenda Kabupaten Mimika.
Pajak yang dibayarkan ini sudah termasuk pajak dari PT Freeport Indonesia.

Jenis-jenis pajak di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan malam, pajak reklame, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah yang berasal dari dua sumber yaitu PT Freeport Indonesia dan Kabupaten Mimika, pajak mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Kata Yulianus, Bapenda selalu dapat mencapai target. Namun, biasanya hal itu baru dapat terjadi di akhir tahun. Peningkatan terjadi dari semua jenis pajak di Bapenda Kabupaten Mimika.

Yulianus memastikan, empat bulan terakhir ini sudah mencapai target yang ditentukan. Kendati demikian, ada juga yang belum mencapai target.

Baca Juga |  Gunakan NIK Sebagai Database, Bapenda Gandeng Dukcapil

“Memang belum ada yang menonjol selama 8 bulan ini hanya sekitar 60 persen,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).

Sementara itu, dari jenis-jenis pajak di atas, seperti pajak hotel yang meliputi hotel bintang empat, losmen dan kamar kos yang ada di Timika telah mencapai 49,19 persen atau setara dengan Rp 3 miliar lebih, dari target yang ditentukan sebesar Rp 6 miliar lebih.

Untuk pajak restoran yang meliputi rumah makan, cafe dan catering mencapai 48,05 persen atau setara dengan Rp 44 miliar lebih dari target yang ditentukan sebesar Rp 92 miliar.

Pajak hiburan di antaranya tempat karaoke, biliar, golf, futsal, panti pijat, mandi spa sudah mencapai 47,91 persen atau senilai Rp 1 miliar lebih dari target Rp 3 miliar lebih.

Kemudian pajak reklame diantaranya, papan billboard, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, reklame udara, reklame berjalan, dan neon box, mencapai 47,15 persen atau Rp 1 miliar lebih dari target Rp 3 miliar lebih. Selanjutnya, pajak penerangan jalan di antaranya, PLN dan Non PLN, mencapai 52,46 persen atau senilaiRp 15 miliar lebih dari target Rp 28 miliar.

Baca Juga |  Bapenda Mimika Siap Sisir PBB Pasca Jatuh Tempo

Selanjutnya, pajak parkir capai 58,32 persen atau Rp 466 juta lebih, dari target Rp 800 juta. Lalu, pajak air tanah di antaranya, pajak air tanah Kabupaten Mimika dan pajak air tanah PT Freeport capai 60,09 persen atau Rp 3 miliar lebih dari target Rp 6 miliar.

Pajak mineral bukan logam dan batuan capai 27,38 persen atau Rp 5 miliar lebih dari target Rp 20 miliar. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 73,40 persen atau Rp 46 miliar lebih dari target yang ditentukan Rp 63 miliar. Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan capai 34,04 persen atau Rp 8 miliar lebih dari Rp 25 miliar.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News