Timika, APN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, mencatat capaian realisasi Anggaran Pendapatan Badan Daerah (APBD) mulai 1 Januari hingga 4 Oktober 2022 mencapai Rp 3,1 Triliun atau 74,41 persen dari target Rp 4,1 Triliun.
Sekretaris Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Yulianus Amba Pabuntu mengatakan, realisasi pendapatan di tahun ini cukup tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka Rp 1,9 atau 46 persen. Bulan ini merupakan anggaran paling tertinggi.
“Untuk posisi sekarang ini dianggap sangat bagus karena pada bulan Agustus Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai 60,92 persen atau Rp 976 Miliar lebih dari 1,6 Triliun. Posisi tersebut dinilai sangat bagus,” tulis Yulianus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (4/10/2022).
Adapun 10 jenis pajak daerah yang terealisasi yakni mencapai Rp 72,30 persen atau Rp 177 miliar dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp 245 Miliar.
Diantara pajak hotel meliputi hotel bintang empat, losmen dan kamar kost 48,90 persen atau Rp 7,8 miliar, pajak restoran diantara rumah makan, cafe dan katering 78,20 persen atau Rp 64 Miliar, pajak hiburan diantara tempat karoke, bilyard, golf, futsal, panti pijat, mandi spa 39,83 persen atau Rp 1,8 miliar.
Pajak reklame diantara 58,72 atau Rp 2,1 miliar, pajak penerangan jalan 62,00 persen atau Rp 17 Miliar, pajak parkir 62,66 persen atau Rp 501 juta, pajak air tanah 76,67 persen atau Rp 3,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan 41,84 persen atau Rp 6,5 miliar.
Sementara pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 101,60 persen atau Rp 59 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 43,01 persen atau Rp 12 miliar.