Timika, APN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi penerimaan Pajak Restoran sejak Januari hingga Juni 2022 baru mencapai Rp 33 miliar lebih atau sebesar 40,72 persen dari target tahun ini sebesar Rp 82 miliar.
“Realisasi penerimaan pajak tersebut meliputi, pajak rumah makan, pajak restoran, pajak cafe dan pajak catering,” ungkap Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (18/6/2022).
Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, beberapa pengusaha hingga kini masih sering lalai dalam melaksanakan kewajiban, yakni terlambat bayar pajak. Kendati akan dihitung sebagai piutang dan hal tersebut tentunya menjadi beban bagi para pewajib pajak tersebut
“Beban wajib pajak Itu akan bertambah terus seperti denda, tentu mengacu pada perda dan perbub,” ungkap Yulianus.
Yulianus menuturkan, denda keterlambatan terdapat sanksi bunga sebesar dua persen dari jumlah pajak yang akan dibayar. Terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dibayar
Meskipun demikian, Yulianus menyadari bahwa tidak seberapa jika dibandingkan dengan pengusaha yang taat bayar pajak. Ada kalanya, sejumlah pewajib pajak ini sering mengalami kendala sehingga menyebabkan pewajib pajak tersebut telat menunaikan kewajibannya.
Kendala-kendala yang dialami pada umumnya adalah keuntungan para pewajib pajak untuk untuk keberlangsungan usahanya.
“Terkadang rugi juga, tidak selamanya untung, itu yang biasanya membuat beberapa pengusaha terlambat dalam membayar pajak,” imbuhnya.
“Kita mau agar usaha-usaha bisa berjalan dengan baik, kita bisa beri waktu namun konsekuensinya mereka bersedia menanggung denda,” tutup Yulianus.