Refleksi Akhir Tahun 2021 Polres Mimika

Antar Papua

Timika, APN – Polres Mimika menggelar Konferensi pers untuk menyampaikan rangkaian laporan tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2021 di wilayah hukum Polres Mimika.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jl. Cenderawasih. Mimika Papua, Jum’at, (31/12/2021) kemarin.

Kapolres Mimika, AKBP. I Putu Gde Era Adhinata dalam konferensi persahabatan tersebut mengatakan, laporan tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2021 sebanyak 534 dengan Lidik sebanyak 414 kasus dan Sidik sebanyak 120 kasus.

“Untuk satuan reskrim, laporan polisi yang ditangani tahun 2021 adalah 534. Yang Lidik ada 414 dan yang sidik ada 120. Untuk SPDP ada 120, untuk SP3 atau diberhentikannya karena telah selesai secara kekeluargaan ada 20 kasus,” terangnya.

Era menjelaskan, hal tersebut merupakan atensi daripada Kapolri terhadap kasus-kasus yang kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan yang telah disepakati oleh berbagai pihak.

Sementara untuk kasus peredaran Narkoba yang terjadi di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2021 sebanyak 31 kasus dengan tersangka sebanyak 46 orang, yang terdiri dari 34 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa dan 4 orang laki-laki (Anak-anak).

Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020, dengan peningkatan pengungkapan sebanyak 6 kasus dan peningkatan tersangka sebanyak 14 orang.

Di tahun 2020, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di tahun 2020 sebanyak 25 laporan polisi dengan 30 orang tersangka. Sementara di tahun 2021 sebanyak 31 laporan polisi dengan 46 orang tersangka.

Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah 122,4 gram narkotika jenis sabu, 357,97 gram tembakau sintetis dan 8,11 gram narkotika jenis ganja.

Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020 dimana terdapat sebanyak 118,18 narkotika jenis sabu, 84,83 narkotika jenis tembakau sintetis dan 0,73 gram jenis ganja.

“Rata-rata modus operasinya terkait tembakau sintetis maupun sabu-sabu masih menggunakan paket atau jasa pengiriman,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait peredaran minuman beralkohol sepanjang tahun 2021 sebanyak 17 kasus dari 18 tersangka yang diamankan dan terjadi penurunan penangkapan sebanyak 3 kasus dibandingkan tahun 2020 dan penurunan tersangka sebanyak 3 orang dibandingkan tahun 2020.

Berdasarkan data yang dijelaskan, di tahun 2020 terdapat sebanyak 20 laporan polisi dengan 22 orang tersangka. Sementara tahun 2021 sebanyak 17 laporan polisi dengan 19 tersangka.

Sementara untuk barang bukti (Minuman) yang berhasil disita dalam penangkapan 17 perkara dengan 19 orang tersangka terdapat 256,3 liter minuman beralkohol jenis sopi/CT, 209,5 minuman beralkohol jenis tuak dan 806 botol minuman beralkohol jenis Vodka.

Barang bukti minuman beralkohol jenis Sopi/CT yang diamankan di tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Namun untuk beralkohol jenis tuak dan minuman pabrik mengalami penurunan.

Di tahun 2020, terdapat sebanyak 167 liter sopi/CT, 338 liter tuak dan 4.038 botol dan 18.264 kaleng minuman pabrik. Sedangkan tahun 2021 256,3 liter sopi/CT, 209,5 liter tuak dan 806 botol minuman pabrik.

“Ini menjadi suatu atensi, apalagi Timika merupakan kota yang marak peredaran miras ilegal maupun narkoba yang sementara ini kita membenahi bagaimana supaya satuan narkoba Polres Timika dengan jumlah kuantitas yang minim dengan anggaran yang minim bisa memaksimalkan tugasnya,” ujarnya.

Selain beberapa kasus diatas yang mengalami peningkatan, jumlah kasus Laka Lantas sepanjang tahun 2020 dan 2021 justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 hingga 2020.

Di tahun 2019 hingga 2020, terdapat penurunan jumlah kasus laka sebesar 17,85 persen, jumlah korban LL turun 8,24 persen dan jumlah korban MD naik 21,87 persen. Sedangkan tahun 2020 dan 2021 terdapat penurunan jumlah kasus laka sebesar 5,21 persen dengan jumlah korban LL menurun 19,76 persen dan jumlah korban MD turun 20,51 persen.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Aji