Rekapitulasi Suara Pilgub Papua Tengah Tertunda, Dinamika Politik dan Keamanan Jadi Tantangan

Antar Papua
(Foto : Istimewa)

Nabire, Antar papua.com- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Tengah, yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024, masih tertunda. Hingga kini, proses rekapitulasi hanya selesai untuk tiga kabupaten, yaitu Dogiyai, Deiyai, dan Nabire. Sementara itu, lima kabupaten lainnya Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, dan Timika belum menyelesaikan proses tersebut.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh dinamika politik yang ada serta situasi keamanan yang tidak kondusif di beberapa wilayah.

“Sebenarnya, masalah keamanan ini lebih berhubungan dengan situasi persaingan suara antar Paslon, bukan masalah penyelenggara KPU,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (10/12/2024).

Takimai menambahkan, pihaknya berupaya agar rekapitulasi di tingkat provinsi dapat dilanjutkan pada hari Rabu (11/12/2024). Untuk saat ini, dua kabupaten yang sudah siap untuk melanjutkan rekapitulasi adalah Mimika dan Puncak. Keduanya dijadwalkan untuk melaksanakan rekapitulasi pada pukul 9 pagi.

Namun, untuk kabupaten lainnya seperti Puncak Jaya dan Intan Jaya, situasi keamanan yang belum kondusif memaksa KPU Provinsi untuk mengevakuasi penyelenggara KPU kabupaten, PPD, Bawaslu Kabupaten, serta saksi Paslon ke Nabire. Dengan begitu, rekapitulasi tingkat kabupaten di beberapa daerah tersebut akan dilaksanakan di Nabire.

“Misalnya, rekapitulasi dari Puncak Jaya dan Intan Jaya akan digeser ke Nabire. Mereka akan mulai melaksanakan rekapitulasi di sana, termasuk di Mimika yang juga akan dilaksanakan besok,” tambah Takimai.

Proses rekapitulasi yang semula diharapkan selesai pada 9 Desember 2024, kini diundur hingga 14 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut jika situasi di lapangan tidak memungkinkan.

“Kami tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU Provinsi dan Bawaslu untuk memastikan kelancaran proses ini, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Takimai.

Untuk Paniai, meski sempat tertunda akibat konflik yang terjadi sebelumnya, rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024).

Dengan adanya pergeseran lokasi dan penyesuaian jadwal, KPU Provinsi Papua Tengah berharap rekapitulasi dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang ada. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News