Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bijak dan terus melakukan sosialisasi terkait dengan rencana penertiban bangunan yang ada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut rencana lahan yang digunakan oleh para pedagang tersebut akan dialih fungsikan menjadi lahan terbuka hijau.
Anggota Komisi B DPRD Mimika, Nurman Karupukaro mengatakan selain bijak dan melakukan sosialisasi pemkab juga diminta mempersiapkan penggantian kerugian yang diderita oleh pemilik lapak jualan atau bangunan.
“Meski banguan – banguan tersebut berada diatas tanah milik pemerintah, namun pemerintah harus bijak sebelum melakukan pembongkaran. Rencana pembongkaran lapak atau bangunan itu memang baik, tetapi perlu dilakukan sosialisai dan harus ada ganti rugi dari Pemkab Mimika kepada pemilik lapak bangunan tersebut,” kata Nurman Karupukaro, kepada Wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Selasa (31/5/2022).
Nurman melanjutkan meskipun dibangun di atas tanah milik pemkab, bangunan lapak tersebut merupakan hasil kerja dan usaha dari para pedagang
“apapun nilai yang dikeluarkan oleh pemilik- pemilik bangunan tersebut, tetap itu uang pribadi mereka, yang dicari dengan susah payah untuk membangun bangunan lapak tersebut, demi mencari nafkah kehidupan mereka sehari – hari,” katanya.
Kendati demikian, Nurman selaku anggota DPRD Mimika tetap mendukung langkah pemkab melakukan penghijauan pada tempat atau lokasi yang sudah direncanakan tersebut.