Timika, Antarpapua.com – Eltinus Omaleng kini kembali diaktifkan sebagai Bupati Mimika, pasca dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu karena menjalani proses hukum.
Pengaktifan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditandai dengan serah terima jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito kepada Eltinus Omaleng yang digelar di Graha Eme Neme Yauware, Senin (04/09/2023).
Acara pengaktifan kembali Bupati Mimika dan Pemberhentian Pj Bupati Mimika, Provinsi Papua Barat ini dihadiri oleh Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, Danrem 174/Atw, Brigjen TNI Agus Widodo, SIP MSi, Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedi Dwi Cahyadi, Danlanal Mimika, Letkol Laut (P) Aprilies Lusien S, MHan M Tr Oplsa, Danlanud Yohanis Kapiyau, Letkol Pnb Slamet Suhartono, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera, SH SIK, Dandenkav 3/SC Mimika dan Kapten Kav Dedy Suharto David.
Terlihat, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga simpatisan Eltinus Omaleng, juga hadir memadati Graha Eme Neme Yauware.
Pengaktifan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan memperhatikan Surat Penjabat Bupati Mimika Nomor 082/582/2023 tanggal 17 Agustus 2023, hal penyampaian permohonan mengaktifkan kembali dengan menetapkan dan memutuskan, keputusan Mendagri tentang pengaktifan kembali Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dan pemberhentian Penjabat Bupati Mimika.
Pengaktifan kembali Bupati Mimika ini ditandai dengan penandatanganan surat jabatan oleh Eltinus Omaleng, dan juga Valentinus Sudarjanto Sumito disaksikan oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.
Dalam sambutan terakhirnya, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan terima kasih kepada para aparatur sipil negara (ASN), Pejabat daerah hingga pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika, atas waktu kurang lebih dua setengah bulan di Kabupaten Mimika.
Ia berharap, hal-hal yang sudah dilaksanakan selama ia menjabat dalam menjalankan visi dan misi bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika, dapat terus dipertahankan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Saya yakin dengan kehadiran bapak bupati saat ini dinamikanya akan semakin menarik. Pasti beliau akan memimpin jauh lebih baik,” tandas Valentinus.
Beberapa hal yang sudah dilakukan Valentinus semasa menjabat sebagai Pj Bupati Mimika, di antaranya seperti perubahan dan penambahan yang juga masuk dalam usulan APBD Perubahan, seperti program-program padat karya di distrik, penambahan honor guru yang diajukan, program air bersih, perumahan rakyat dan beberapa program lainnya.
Kemudian, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam amanatnya, menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI dan Mendagri yang telah mengaktifkan kembali dirinya sebagai Bupati Mimika. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur yang telah memberi perhatian kepada Kabupaten Mimika, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Tak lupa pula ia mengucapkan terima kasih kepada Valentinus Sudarjanto Sumito, yang telah bersedia menggantikan posisinya sebagai Bupati Mimika dalam beberapa waktu terakhir guna menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, sehingga apa yang menjadi visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik,” imbuh Eltinus.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menyatakan, terkait dengan proses pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika ini dilakukan, karena dinyatakan tidak bersalah atas kasus korupsi yang sebelumnya memaksa Eltinus Omaleng harus menjalani proses hukum.
Ia dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/PIDSUS.TPK/2023.PN MAKASSAR tanggal 17 Juli 2023, bahwa Eltinus Omaleng melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa satu dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai Bupati Kabupaten Mimika.
Ribka mengatakan, berdasarkan pasal 84 Ayat (1), kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan paling lambat 30 hari, terhitung sejak diterimanya pemberhentian putusan pengadilan.
“Ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum, untuk mengaktifkan kembali saudara Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika periode 2019-2024 dan memberhentikan kembali Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito,” terang Ribka dalam sambutannya.
“Ini menjadi apresiasi untuk kita semua di Provinsi Papua Tengah, Bapak Omaleng mulai hari ini sudah aktif kembali sebagai Bupati Mimika,” pungkasnya.