Resmi Mulai Hari Ini, Ini Tarif Rapid Test di Mimika

Antar Papua
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra saat ditemui oleh Wartawan di salah satu hotel yang terletak di Jl. Cendrawasih, Senin (20/10)

Timika, antarpapuanews.com – Tarif Rapid test bagi pelaku perjalanan sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, begitu pula dengan pihak mana saja yang dapat menyediakan rapid test tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengungkapkan mulai hari ini, Selasa (20/10/2020) harga rapid test bagi pelaku perjalanan di Mimika hanya Rp. 75.000.

Pernyataan tersebut berdasarkan peraturan Bupati Mimika nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Mimika nomor 14 tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test covid-19 pada puskesmas di Kabupaten Mimika.

Sebelum ditetapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan tarif harga rapid test kepada para pelaku perjalanan sebesar Rp. 600.000,- Tetapi tarif tersebut hanya untuk kategori tertentu dan tidak berlaku secara universal. Reynold menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya untuk mengurangi perjalanan masyarakat ke luar Timika.

Baca Juga |  Komisi C DPRD Mimika Gelar RDP dengan Dinkes Mimika

“Mulai hari ini harga rapid tes di puskesmas hanya Rp. 75.000,- kita turun harga ini tidak ada kaitannya dengan isu yang terdengar di masyarakat, soal tarif ini sudah disiapkan dari beberapa bulan yang lalu,” kata Reynold saat jumpa pers di salah satu Hotel, yang terletak di Jalan Cendrawasih.

Reynold menegaskan agar layanan kesehatan swasta seperti Klinik dan Apotek tidak menyediakan dan mengeluarkan rekomendasi surat keterangan sehat terhadap pelaku perjalanan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pelayanan rapid test hanya diperbolehkan di lakukan di puskesmas, klinik dilarang untuk melakukan rapid test kepada para pelaku perjalanan.

Kepala Dinkes Mimika itu juga telah menyurati ke setiap pimpinan klinik dan apotek untuk tidak melakukan pemeriksaan rapid test dengan alasan apapun. Rey mengaku geram dengan unit layanan kesehatan yang tidak tercantum dalam peraturan tersebut juga menyediakan layanan untuk rapid test.

Baca Juga |  Legislator : Warga Tidak Taat Protokol Kesehatan Wajib Diberi Sanksi

“Kenapa fasilitas yang tidak memiliki rekomendasi menyediakan? pertanyaannya setelah diperiksa pada fasilitas kesehatan itu dan seseorang yang dinyatakan positif apa yang akan dibuat oleh klinik? Mereka kan hanya suruh isolasi mandiri. Pelaku perjalanan ini bukan orang sakit makanya harus dijaring, di manage. kemudian setelah terbukti reaktif bisa secepatnya ditangani,” jelasnya. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News