Retribusi Parkir Pasar Hingga September Mencapai Rp 783 juta

Antar Papua
Kepala Dinas Perindag Mimika Petrus Pali Ambaa. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Retribusi parkir khususnya di Pasar yang ditarik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika baru mencapai 52,2 persen.

“Retribusi parkir kita sampai 29 September 2022 mencapai Rp783 juta atau 52,2 persen dari target,” ujar Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (5/10/2022) sore.

Target yang ditetapkan Pemkab untuk retribusi parkir di pasar mencapai tahun 2022 1,5 Miliar sementara tahun 2021 sebesar 800 juta.

“Tahun ini kan naik jadi cukup berat juga untuk mencapainya tetapi kita tetap laksanakan, nanti tahun 2023 berencana diturunkan menjadi 1,2 Miliar atau standar dahulu nanti kami akan bicara dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika soal revisi perda retribusi daerah,” paparnya.

Petrus menyebut kendala yang dihadapi pihaknya adalah masih beroperasinya pasar bayangan (liar), sehingga tidak semua warga berbelanja di pasar yang sudah disediakan pemerintah seperti di pasar sentral.

“Kalau menurut informasi dari teman-teman di lapangan kedala kita itu karena pasar-pasar bayangan kita ini yang di luar tidak ditertibkan sehingga banyak pembeli maupun pedagang berjualan di luar pasar,” ucapnya.

Ia berharap kedepan pasar-pasar bayangan yang beroperasi bisa ditertibkan terlebih sudah dibentuk pula tim untuk menangani hal tersebut oleh Pemkab.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani