Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika gelar press release pemusnahan barang bukti narkoba Dexromethorphan dan tembakau sintetis, Selasa (29/10/2024) di Mako Polres, Mile 32.
Barang bukti narkoba tembakau sintetis dimusnahkan berdasarkan hasil penangkapan tersangka berinisial ARA alias Yoyo pada, (10/10/2024) sekitar pukul 14:00 WIT di Jalan Leo Mamiri.
Untuk lokasi penyimpanan barang bukti narkotika tembakau sintetis beralamat di Lorong Zam-zam, Jalan Hasanudin Timika.
Sedangkan barang bukti obat-obatan terlarang Dexromethorphan dimusnahkan sebanyak 7.280 butir diamankan dari salah satu jasa pengiriman tanpa pemilik. Dexromethorphan jika terjual senilai Rp 25 juta.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha tersangka ARA mendapat kiriman tembakau sintetis dari Jakarta pada, (26/9/2024) sebanyak 100 gram bakal diedarkan di Mimika.
“Jadi hasil penjualan tembakau sintetis dilakukan tersangka senilai Rp 150 ribu untuk satu paket kecil,” kata Kapolres kepada Antarpapua.com
Ia mengatakan, tersangka diketahui memiliki tembakau sintetis seberat 172,49 gram yang disimpan dalam dua plastik bening kecil dan 20 plastik bening kecil. Jika dijual semuanya maka keuntungan mencapai Rp 26 juta.
“Kami musnahkan 168,49 gram kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium 2 gram dan bukti sidang pengadilan 2 gram,” tuturnya.
Kapolres menyebut, pasal dikenakan terhadap tersangka yaitu 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada oknum pengedar narkotika agar stop melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kami akan tangkap siapapun mengedarkan barang terlarang. Masyarakat kalau melihat ada transaksi segera lapor polisi,” tandasnya. (Acel)