Timika, Antarpapua.com– Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH menegaskan, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan roling jabatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Persoalan ASN itu kewenangan penuh ada di Bupati bukan ada di siapa-siapa. Yang terjadi demo itu semua mereka buat itu salah semua,”kata Bupati Omaleng saat ditemui di Hotel Horison Diana, Selasa (16/1/2023).
Dirinya menegaskan, bahwa adanya tudingan yang menyebutkan dirinya menonjobkan pejabat eselon II dan tudingan ini tidak berdasar sama sekali.
“Eselon II mana yang saya nonjobkan,”kata Bupati Omaleng.
Ia menegaskan pemberhentian
Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dilakukan, dalam rangka persiapan pensiun dan itupun dilakukannya sesuai dengan aturan.
Sementara untuk jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ia berhentikan karena dinilai tidak loyal kepada pimpinan.
“Dia tidak loyal kepada pimpinan,”kata Bupati Omaleng.
Pemberhentian tersebut juga sesuai dengan arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara untuk pejabat eselon III dan IV lanjut Bupati Omaleng, kewenangan penuh ada di tangannya.
“Saya punya tanda tangan itu emas, bukan main-main. Siapapun yang jungkir balikpun tetap tidak bisa. Tidak ada cerita untuk kembali-kembali,”tandas Bupati Omaleng.