Roling Jabatan Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Sejumlah ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati Mimika

Antar Papua
Sejumlah ASN OAP Amungme-Kamoro saat tatap muka dengan mantan Kepala BKPSDM Mimika, Drs Ananias Faot, di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (6/12/2023). Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com– Buntut dari roling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabene Orang Asli Papua (OAP) Amungme-Kamoro berencana akan melakukan aksi palang Kantor Bupati Mimika di SP 3 Distrik Kuala Kencana, Kamis (7/12/2023).

Hal ini disampaikan oleh sejumlah pejabat Amungme-Kamoro yang di-nonjobkan dalam roling tersebut, saat melakukan pengaduan ke mantan Kepala BKPSDM Mimika, Drs Ananias Faot, di Hotel Cenderwasih 66, Rabu (6/12/2023).

“Besok saya akan turun ke kantor bupati untuk melakukan aksi damai,”kata, Berta Beanal, salah satu ASN yang di-nonjobkan dalam roling jabatan tersebut.

Berta mengatakan bahwa sebagai anak Amungme, sudah saatnya menjadi tuan di atas tanahnya sendiri, sehingga menurutnya bahwa roling jabatan yang dilakukan tersebut harus segera dibatalkan.

Baca Juga |  Hormati Alm Wagub Klemen, Mimika Kibarkan Bendera Setengah Tiang

“Ini yang kasih telaahan ke pak Bupati ini yang kasih hancur kita ini,”kata Berta Beanal.

Yohanes Kum, ASN yang juga di-nonjobkan dalam roling tersebut menegaskan bahwa sudah waktunya putra-putri Amungme-Kamoro, diberikan ruang yang lebih dalam birokrasi pemerintahan.

“Kami jadi penonton di tanah kami, jangan bunuh karakter kami. Kami seperti tikus mati di lumbung padi. Besok kami akan palang kantor Bupati,”kata Yohanes.

Priska Kum mengatakan, ASN di lingkup Pemkab Mimika juga meminta kepada Bupati Mimika agar segera membatalkan SK roling jabataan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

ANS yang di-nonjobkan lainnya, Yohanes menegaskan bahwa dirinya akan melakukan aksi pemalang jika roling jabatan yang telah dilakukan tersebut tidak dibatalkan.

Baca Juga |  Bupati Mimika: PKK Adalah Mitra Pemerintah

“Roling harus dibatalkan, besok kami akan palang kantor bupati,” tegas Yohanes.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)-Mimika, Drs Ananias Faot, mengatakan bahwa BKPSDM Mimika tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusaan (SK) untuk pelaksanaan roling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, pada Selasa (05/12/2022).

“Saya mau sampaikan kepada teman-teman ASN dan seluruh masyarakat kabupaten Mimika bahwa rotasi yang terjadi akhir tahun ini, murni bukan kepegawaian yang membuat SKnya. Tetapi saya tidak tahu sekelompok orang atau oknum yang membuat SK itu, lalu kemudian ditandatangani oleh Pak Bupati,”kata Ananias.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News