Timika, APN- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan survei akreditasi dengan menghadirkan langsung Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP), Jumat (14/4/2023).
Menurut Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu menuturkan survei akreditasi RSUD akan berlangsung selama dua hari.
“Manfaat dari akreditasi yang didapatkan oleh Pemkab Mimika serta masyarakat adalah peningkatan tata kelola RSUD, mutu pelayanan, keselamatan pasien, keselamatan kerja yang lebih baik,” ungkap dr. Anton pada saat menyampaikan sambutannya
Anton juga menjelaskan bahwa akreditasi merupakan salah satu bentuk pengakuan kepada Rumah Sakit sebagaimana yang diamanatkan undang- undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan maka rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala setiap tiga tahun sekali.
“RSUD Mimika sendiri telah dilakukan sebanyak dua kali dan ini adalah kali ketiganya setelah tertunda akibat covid-19. Untuk standar akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang standar akresitasi rumah sakit ada 4 kelompok standar yakni kelompok manajemen rumah sakit, kelompok pelayanan berfokus pada masyarakat, kelompok sasaran keselamatan pasien, kelompok program nasional. Secara keseluruhan akreditasi rumah sakit versi yang terbaru ada 226 standar dan 789 penilaian,” ujar Anton.
Sementara itu Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya juga mengatakan akreditasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu sesuai dengan apa yang diamanatkan undang undang.
“Kita berharap dengan hasil survei akreditasi dapat membawa RSUD Mimika menjadi rumah sakit unggulan yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” terang John.