Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Andarias Nauw menceritakan, dulunya rumah singgah dibangun sebagai tempat rehabilitasi, bagi anak-anak terlantar di Kabupaten Mimika.
Kata dia, terlantar dalam konteks yang luas sehingga di situ akan dibina guna perbaikan mental, serta kondisi psikis dari anak tersebut buntut dari masalah-masalah sosial yang dialaminya.
Lalu, Rumah Singgah ini juga tidak diperuntukkan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia dan lain sebagainya. Namun, karena pemerintah belum menyediakan fasilitas kesehatan jiwa untuk menampung rumah singgah, maka dititip sementara di panti atau rumah singgah tersebut.
Kemudian, masuk masa pandemi Covid-19 yang sempat melanda, panti tersebut kemudian dikosongkan dengan mengembalikan anak-anak yang dititipkan ke orang tuanya masing-masing.
“Waktu Covid-19 itu dikosongkan, setelah itu kemarin kita sempat ada fungsikan kembali, karena itu ada ODGJ yang kita sudah terlanjur untuk menangani mereka, itu kita titip sementara di situ, jadi itu bukan panti rehabilitasi (ODGJ), dan juga dinas sosial sebenarnya tidak menangani ODGJ. Kecuali ODGJ yang diurus oleh Dinkes mereka sudah sembuh, lalu diambil oleh Dinsos untuk rehabilitasi lanjutan,” kata Andarias, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023).
Andarias menegaskan, saat ini penerimaan ODGJ di rumah singgah ditutup. Ia juga menyebutkan, tahun ini akan dilakukan rehab ringan pada tempat tersebut, dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,3 milliar.
Nantinya, setelah semua ODGJ yang sedang ditangani oleh Dinsos sudah dirujuk, maka rumah singgah tersebut tidak akan lagi menerima ODGJ. Karena tempat itu hanya diperuntukkan bagi anak-anak, yang mengalami masalah-masalah sosial.
“Jadi nanti kami internal kami bisa harus bicara untuk bagaimana caranya untuk dapat mengatasi masalah ODGJ ini. Ke depan nanti kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan RSUD,” pungkas Andarias.