Sah, Bupati Mimika Serahkan LKPJ Kepada DPRD Mimika

Timika, APN – Bupati Eltinus Omaleng resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020, Dan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika, pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Mimika, Rabu (07/07/2021).

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, mengatakan sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai asas transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektifitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundangan-undangan. Maka Kepala Daerah harus melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk laporan LKPJ akhir tahun anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang akan dibahas dalam rapat paripurna.

“Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Dimana LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran,” ujarnya.

Lanjutnya, DPRD Mimika memiliki fungsi legislasi dan pengawasan sehingga DPRD memiliki tugas dan kewjiban meminta LKPJ, agar penyelenggaraan pemerintahan tidak mencederai hakikat demokrasi.

“Penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, harus mencerminkan pertanggung jawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, selain itu juga menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan (Satu Tahun) anggran,” tuturnya.

DPRD Kabupaten Mimika pun memberikan apresiasi kepada Pemkab Mimika setelah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pembuatan laporan keuangan yang telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan-tahapan serta pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami mengapresiasi Pemda karena laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan ini yang ke-6 kali secara berturut-turut,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya Bupati mengatakan laporan LKPJ Bupati Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020 meliputi realisasi pelaksanaan APBD yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap realisasi pelaksanaan program kerja dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.

“Untuk garis besar realisasi APBD tahun anggaran 2020 dapat saya sampaikan pencapaian realisasi daerah APBD tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp. 2.386.412.362.207,00 atau 71,90 % dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 3.319.220.520.176,00,” ujarnya.

Kemudian untuk belanja tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp. 2.687.169.650.565,00 atau 71,92% dari Total belanja yang dianggarakan sebesar Rp. 3.736.441.714 .550,00. Realisasi belanja pada tahun anggaran 2020 menurut Bupati tidak bisa dimaksimalkan karena adanya berbagai kendala teknis dan non teknis khususnya masalah waktu pelaksanaan lelang dan kendala administrasi. (Anis-Cr02)